Peristiwa Daerah

Polda Jateng Ringkus Pelaku Perampokan Pengusaha di Kudus

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:05 | 57.10k
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pratomo menunjukkan barang bukti perampokan. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia))
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pratomo menunjukkan barang bukti perampokan. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia))
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SEMARANGPolda Jateng mengungkap kasus perampokan dengan barang bukti senilai Rp 2,2 miliar pada Rabu (22/7/2020).

Pada kasus yang terjadi pada 9 Juli 2020 ini, polisi membeberkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, 1 buah mobil Innova Reborn dan mobil yang digunakan pelaku yakni Grand Max.

Advertisement

Polda-Jateng-Perampokan-2.jpgSejumlah uang dan perhiasan hasil rampokan yang diperlihatkan pada awak media. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia)

Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1,636 miliar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir senilai Rp 700 juta, 71 lembar sertifikat; 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, 1 (satu) unit GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan mobil korban jenis Innova Reborn.

Saat ini tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan para pelaku tertangkap di Kabupaten Kuningan Jawa Barat pada Senin (20/7/2020).

Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan" tegas Kabidhuamas.

Polda-Jateng-Perampokan-3.jpg

Kejadian bermula pada Kamis 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 - 00.15 WIB, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban disekap empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan dilakban mata dan tangan.

Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun  DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku," kata Direskrimum Kombes Polda Jateng . (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES