Peristiwa Daerah

Inspektorat Malut Akan Limpahkan Temuan BPK Sejak 2005-2018 ke Kejati Malut

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:59 | 28.49k
Inspektur Ahmad Purbaya (kanan) saat berkomunikasi dengan Sekprov Samsuddin A Kadir (kiri). (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Inspektur Ahmad Purbaya (kanan) saat berkomunikasi dengan Sekprov Samsuddin A Kadir (kiri). (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepala Inspektorat Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya terus berupaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang merugikan keuangan negara di sejumlah OPD dilingkup Pemprov Malut.

Berbagai upaya pendekatan telah ia lakukan, namun masih ada oknum yang belum menindaklanjuti temuan itu. Untuk itu, sesuai ketentuan pihaknya memutuskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Advertisement

"Temuan dari tahun 2005 sampai dengan 2018 yang akan kita limpahkan ke Kejati pada hari Senin depan," ujar Ahmad Purbaya kepada TIMES Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Ia menuturkan, total temuan selama 8 tahun yang akan dilimpahkan sebesar Rp 29.959.390.045, yang melekat di 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian;

Dinas Pemuda Dan Olahraga Rp 120.768.879

Penanian Rp 408.516.217

Bappeda Rp 184.411.055

Biro Pemerintahan Rp 95.409.050

Dinas Perhubungan Rp 816.614.858

Dinas Pariwisata Rp 248.158.712

Biro Kesejahteraan Rakyat Rp 1.684.800

Satpol PP Rp 1.006.954.000

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 162.850.380

Dinas Perikanan Rp 98.475.000

Biro Umum Rp 1.312.206.003

Dinas Pekerjaan Umum Rp 16.957.408.411

Penghubung Rp 34.000.000

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1.223.428.842

Biro Perekonomian Rp 207.624.000

Dinas lingkungan Hidup Rp 170.554.000

ESDM Rp 610.215.641

Dinas Koperasi Rp 353.028.264

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3.544.427.282

Sekretariat Daerah Rp 2.402.654.650

"Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK)," ucap Purbaya

Selain itu, mantan kepala BPKPAD ini menambahkan, ada juga temuan BPK pada LKPD tahun 2019 sebesar Rp 3.024.030.459, yang berada di 16 OPD dilingkup Pemprov Malut. Temuan itu berasal dari dinas dan pihak ketiga.

Kendati demikian, ada 13 OPD sudah menindaklanjuti temuan itu, 9 diantaranya sudah 100 persen mengembalikan kerugian dan empat OPD lainnya masih memiliki sisa temuan. Sementara, tiga OPD lainnya belum ada pengembalian.

Purbaya mengaku batas waktu tindaklanjut sesuai ketentuan 60 hari setelah disampaikan LHP atas LKPD 2019, sudah selesai. Namun, pihaknya masih berupaya mengejar pengembalian kerugian negara. "Tapi kita masih tunggu sampai bulan depan, kalo tidak kita limpahkan ke APH," tegas Kepala Inspektorat Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES