Inspektorat Malut Akan Limpahkan Temuan BPK Sejak 2005-2018 ke Kejati Malut

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepala Inspektorat Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya terus berupaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang merugikan keuangan negara di sejumlah OPD dilingkup Pemprov Malut.
Berbagai upaya pendekatan telah ia lakukan, namun masih ada oknum yang belum menindaklanjuti temuan itu. Untuk itu, sesuai ketentuan pihaknya memutuskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Advertisement
"Temuan dari tahun 2005 sampai dengan 2018 yang akan kita limpahkan ke Kejati pada hari Senin depan," ujar Ahmad Purbaya kepada TIMES Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Ia menuturkan, total temuan selama 8 tahun yang akan dilimpahkan sebesar Rp 29.959.390.045, yang melekat di 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian;
Dinas Pemuda Dan Olahraga Rp 120.768.879
Penanian Rp 408.516.217
Bappeda Rp 184.411.055
Biro Pemerintahan Rp 95.409.050
Dinas Perhubungan Rp 816.614.858
Dinas Pariwisata Rp 248.158.712
Biro Kesejahteraan Rakyat Rp 1.684.800
Satpol PP Rp 1.006.954.000
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 162.850.380
Dinas Perikanan Rp 98.475.000
Biro Umum Rp 1.312.206.003
Dinas Pekerjaan Umum Rp 16.957.408.411
Penghubung Rp 34.000.000
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1.223.428.842
Biro Perekonomian Rp 207.624.000
Dinas lingkungan Hidup Rp 170.554.000
ESDM Rp 610.215.641
Dinas Koperasi Rp 353.028.264
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3.544.427.282
Sekretariat Daerah Rp 2.402.654.650
"Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK)," ucap Purbaya
Selain itu, mantan kepala BPKPAD ini menambahkan, ada juga temuan BPK pada LKPD tahun 2019 sebesar Rp 3.024.030.459, yang berada di 16 OPD dilingkup Pemprov Malut. Temuan itu berasal dari dinas dan pihak ketiga.
Kendati demikian, ada 13 OPD sudah menindaklanjuti temuan itu, 9 diantaranya sudah 100 persen mengembalikan kerugian dan empat OPD lainnya masih memiliki sisa temuan. Sementara, tiga OPD lainnya belum ada pengembalian.
Purbaya mengaku batas waktu tindaklanjut sesuai ketentuan 60 hari setelah disampaikan LHP atas LKPD 2019, sudah selesai. Namun, pihaknya masih berupaya mengejar pengembalian kerugian negara. "Tapi kita masih tunggu sampai bulan depan, kalo tidak kita limpahkan ke APH," tegas Kepala Inspektorat Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |