Peristiwa Daerah

Demi Kejelasan Nasib Tanah, 24 Warga Mlarak Ponorogo Datang ke Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2020 - 23:45 | 74.34k
Sebanyak 24 warga warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur ketika ke Yogyakarta bersama pengacaranya Suryo Alam SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Sebanyak 24 warga warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur ketika ke Yogyakarta bersama pengacaranya Suryo Alam SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak 24 warga warga Desa/Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur mencarter satu buah bus besar ke Yogyakarta, Rabu (22/7/2020). Kedatangan warga ini ingin menemui Direktur PT Global Sekawan Sejati di Jalan Suhartono No. 2, Kota Baru Yogyakarta. Tujuannya untuk meminta penjelasan perihal tanah mereka.

Turut dalam rombongan itu Kepala Desa Mlarak, Staf Kecamatan Mlarak, anggota Polsek Mlarak bersama Tim Kuasa Hukum warga dari kantor SM LAW Office Advocate & Legal Consultant yang terdiri dari Suryo Alam SH MH, Mega Aprilia SH, Didik Haryanto SH, dan Ratih Larasati SH.

Advertisement

“Kami mendampingi sejumlah warga Desa Mlarak. Dimana sertifikat tanah mereka saat ini di pegang PT Global Sekawan Sejati. Dengan maksud awal ada perjanjian jual beli tahun 2017 silam. Tetapi hingga 3 tahun berjalan ini, tidak ada kejelasan. Apakah tanah tersebut jadi dibeli atau tidak. Sementara sertifikat sudah dibawa oleh pihak PT, ” jelas Didik Haryanto, SH.

Sebanyak-24-warga-warga-Desa-Mlarak-B.jpg

Namun, rombongan ini tidak berhasil menemui Direktur PT Global Sekawan Sejati. Mereka hanya bertemu dengan Notaris Dr Hendrik Budi Untung SH MM dengan alamat kantor yang sama namun berbeda ruang.

Pertemuan perwakilan warga yakni Kepala Desa Mlarak, Staf Kecamatan Mlarak, Polsek Mlarak berikut Tim Kuasa Hukum warga dilakukan secara tertutup di ruang kerja notaris tersebut. Sementara para wartawan yang meliput tidak boleh memasuki ruangan. Begitupula petugas Kepolisian setempat yang melakukan pengamanan.

Seperti halnya Suryo Alam SH MH rekannya. Didik Haryanto SH juga mengaku kecewa karena warga tidak bisa menemui Direktur PT Global Sekawan Sejati ini.

“Kami bertemu Notaris Budi Untung, yang ditunjuk oleh PT tersebut. Namun jawaban yang diberikan sangat normatif dan tidak mengena substansi. Dalam pengertian secara yuridis apa yang dikeluarkan dalam bentuk perikatan jual beli dan kuasa menjual Notaris mengakui. Bahwa itu adalah produk dari pak Budi Untung," jelas Didik Haryanto.

Menurut Didik Haryanto, warga menuntut sertifikat mereka dikembalikan atau tanah mereka segera dilunasi.

“Intinya, warga meminta kejelasan, kalau tidak dibeli ya sertifikat nya harus dikembalikan, ” ucapnya.

"Tadi juga kami sampaikan pesan kepada Notaris tersebut. Tolong sampaikan pada Direktur PT Global Sekawan Sejati, tanggal 29 Juli 2020 ditunggu kehadirannya di Desa Mlarak.Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam.kesepakatan saat mediasi di kecamatan Mlarak," terang Didik Haryanto.

"Seperti yang disampaikan oleh Budi Untung. Sertifikat warga disimpan di Notaris. Kini tinggal menunggu itikad baik dari PT Global Sekawan Sejati, jika tidak maka akan dilanjutkan ke ranah hukum baik pidana maupun perdata," tegas Didik Haryanto kemudian.

Sedangkan Surya Alam selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga menambahkan, semula rencananya tanah warga akan dibuat perumahan oleh PT tersebut.

"Luasnya sekitar 4 hektar, terdiri dari 27 bidang. Dengan status letter C ada 4 bidang. Sementara sisanya sudah SHM, dan sertifikat ini ada di Notaris Budi Untung," jelas Surya Alam.

Sementara itu pihak Notaris Budi Untung, saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan warga Desa Mlarak tersebut justru enggan memberikan keterangan apapun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Ponorogo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES