Hoaks, Kabar Tak Pakai Masker Didenda 200 Ribu di Pacitan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kabar yang beredar ditengah-tengah masyarakat terkait denda 200 ribu bagi masyarakat yang tak memakai masker saat keluar rumah ternyata hoaks atau bohong.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Pacitan, Jawa Timur, AKP Budi Setyono saat dikonfirmasi TIMES Indonesia bahwa untuk sanksi memang ada. Namun sesuai Perbup No. 56 tahun 2020, sanksinya bukan denda uang.
Advertisement
"Masyarakat yang tidak memakai masker didenda Rp. 200 ribu itu tidak benar mas. Jadi kita kan sudah ada Perbup kemarin No.56 tahun 2020, ada memang sanksinya tapi tidak seperti itu," katanya, Kamis (23/7/2020).
Saat ditanya apa sanksi yang benar dia mengatakan bahwa salah satunya menyaikan lagu kebangsaan.
"Ada sanksi, bisa disuruh menyanyikan lagu kebangsaan, bersih-bersih tempat umum, sanksi sosial, dan bagi penjual atau pedagang suruh membuat surat pernyataan, jika mengulangi lagi bisa ditutup," tegasnya.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak. Dan jangan mudah percaya juga dengan isu hoaks yang berkembang yang sumbernya tidak jelas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |