Peristiwa Daerah

Soal Dugaan Monopoli BPNT, Ini Kata Camat Kalibaru dan Dinsos Banyuwangi

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:05 | 39.19k
Plt Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Lukman Hakim. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Plt Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Lukman Hakim. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menanggapi soal dugaan manipulasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah yang dimonopoli secara massif oleh sejumlah pihak di Kecamatan Kalibaru, ini kata Camat Kalibaru dan Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kalibaru Wetan mendatangi gedung DPRD Banyuwangi untuk mengadukan terkait dugaan monopoli bantuan pemerintah.

Advertisement

Mereka mengeluhkan, BPNT yang mereka terima selalu terpotong. Bahkan ketika dicairkan, sembako yang mereka terima jauh dari kata layak untuk dikonsumsi.

Warga mengklaim, ada sejumlah pihak yang sengaja mencari keuntungan dengan mencuri atau mengganti kualitas dari sembako bantuan tersebut. Misalnya, dari 1 kilo telur ayam yang menjadi hak mereka, hanya diberikan sebagian. Dari 16 telur, hanya diberikan 4 butir saja. Beras yang diberikan pun, bukan lah beras premium seperti yang dijanjikan.

Plt Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, mengatakan bahwa persoalan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan melalui tim koordinasi yang diketuai oleh Camat dan Forpimka, dengan Kepala Desa, PKH dan TKSK sebagai anggotanya.

“Sebenarnya tidak usah sampai ke Dinas Sosial. Sudah menjadi tugas tim koordinasi untuk mengawasi dan mengawal penyaluran bantuan ini. Agar tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga dan administrasi. Dengan penyalurnya melalui E-warung,” kata Lukman Hakim.

Dalam kasus dugaan monopoli bantuan ini, dikabarkan ada pihak yang melakukan pengancaman kepada para warga penerima bantuan. Bahkan pihak ini mengatasnamakan dari pemerintah desa, dan membawa aparat untuk melancarkan aksinya. Apabila tidak mencairkan bantuan di warung miliknya, maka warga akan dicoret sebagai penerima BPNT.

Diakui juga oleh warga, dalam satu Kecamatan Kalibaru hanya terdapat 1 penyalur bantuan saja. Ini karena dari mulanya ada sejumlah penyalur, diduga telah dilakukan monopoli sehingga hanya hanya tersisa satu tempat penyalur saja.

“Kita tegaskan, E-warung atau agen penyaluran itu bukan jabatan seumur hidup. Apabila ada yang melanggar, Kepala Desa bisa langsung mengusulkan penggantian. Silakan ini boleh diganti,” katanya.

Terkait persoalan intimidasi dan dugaan pengurangan nilai dari bantuan, Dinsos mengaku akan melakukan investigasi secara mendalam. Dirinya juga meminta kepada Kepala Desa untuk segera melakukan musyawarah desa atas persoalan ini.

“Ya mudah-mudahan dari musyawarah desa ini semuanya bisa selesai. Tugas kami tetap untuk evaluasi. Apabila nanti beras yang diterima jelek ya ditolak saja, jangan diterima. Dan langsung dilaporkan,” kata Lukman.

Sementara itu Menurut Camat Kalibaru, istilah tim koordinasi yang dimaksud Dinas Sosial tersebut baru muncul baru-baru ini. Pihaknya mengaku belum mendapatkan SK legalitas dan mekanisme cara kerjanya belum dia ketahui. Camat mengaku, belum mengetahui secara tepat seperti apa tugas utama tim koordinasi ini.

“Jadi mulai tahun berapa sampai menjadi ribet seperti ini, posisi kami hanya menjaga supaya tidak lebih ribet lagi. Hingga akhirnya Dinsos melakukan sosialisasi soal tim koordinasi ini. Tapi ya hanya bunyi saja, tapi SK-nya mana sebagai dasar hukum kami bekerja,” kata Nuril Fallah.

Sejauh ini, berdasarkan yang Nuril ketahui di Kecamatan Kalibaru ada 6 agen penyalur atau Rumah Pangan Kita (RPK) atau yang saat ini populer disebut E-warung. Keberadaan agen ini dikatakannya ada di masing-masing desa di Kalibaru. Hanya saja, dari 6 agen tersebut dikoordinir oleh satu orang agen.

“Satu orang ini adalah koordinator RPK Kecamatan kalibaru. Kemudian, dari 6 ini disepakati satu orang untuk mengkoordinir semuanya. Tapi SK koordinator ini sudah tidak ada,” kata Nuril.

Camat Nuril pun membantah tuduhan warga yang menyebut dirinya menjadi bagian dari pihak yang diduga melakukan monopoli tersebut. Dikabarkan, dirinya melakukan intimidasi bersama beberapa orang termasuk aparat, mendatangi warga untuk menginstruksikan agar mencairkan bantuan dari satu agen saja.

“Kami hanya mengimbau, seyogyanya agar warga Kalibaru Wetan ya ambil di wetan. Kalau disebut saya mendatangi warga, itu tidak benar. Jadi saya itu dilapori ada warga yang mencairkan bantuan pangan ini berupa wujud minyak wangi atau sandal, akhirnya saya panggil agen itu untuk saya tegur,” jelas Nuril.

Untuk personal dugaan monopoli ini Camat mengaku sudah mengetahuinya. Menurutnya, monopoli yang dimaksudkan warga Kalibaru tersebut adalah terkait penyalur dan supplier bantuan.

“Monopolinya begini, pengadaan beras itu mengambil di pabrik yang ditunjuk Dinas Sosial. Kita usul mau memberdayakan wilayah, agar supaya beras, telur, buah dari Kalibaru. Tapi regulasinya tertulis, kita mengambil dasar keputusan tanpa regulasi,” katanya.

Diketahui, dari hasil rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi pada Rabu (22/7/2020) kemarin, juga banyak ditemui persoalan serupa dari beberapa kecamatan. Disinyalir, tidak adanya aturan yang mengatur siapa agen resmi penyalur bantuan serta supplier tetap, menjadi alasan BPNT dari pemerintah ini dimanfaatkan sebagai ladang bisnis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES