Kementan Musnahkan Produk Pertanian Ilegal dari 26 Negara

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kementrian Pertanian (Kementan RI) melalui Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan produk pertanian ilegal yang dari 26 negara. Produk pertanian ilegal terdiri dari 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, dan 1.500 stik bambu yang berasal dari 26 negara.
"Negara kita memberlakukan ketentuan untuk produk pertanian impor harus disertai jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari negara asal," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat melakukan pemusnahan dengan menggunakan incenerator di Sidoarjo, Jumat (24/7/2020).
Advertisement
Benih-benih tersebut terdiri dari benih tanaman hias, buah, dan sayuran impor ini masuk ke wilayah tanah air melalui kantor layanan karantina pertanian di wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.
“Benih berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Germany, Greece, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan, dan lainnya,” tambah Ali.
Menurut Jamil, kebijakan menyertakan sertifikat /Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan (Sipmentan) untuk benih/bibit adalah langkah proteksi untuk kelestarian sumber daya alam hayati yang sangat kaya. Meningkatkan arus lalu lintas perdagangan pertanian juga berdampak terhadap meningkatkan potensi penyebaran penyakit produk pertanian.
"Untuk itu, selain melalkkan penguatan sistem perkarantinaan, kami lakukan juga peningkatan sinergisitas untuk pengawasan baik dengan instansi terkait juga dengan masyarakat," jelas Jamil.
Menurut Jamil hal ini menjadi tugas bersama karena sumber daya alam hayati harus terlindungi agar sumber pangan dan pakan bagia masyarakat dapat tersedia. Tidak hanya itu, produk pertanian yang sehat akan dapat meningkatkan daya saing sehingga laris di pasar global. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Surabaya |