Buntut Penyerangan Sekretariat, DPD Golkar Indramayu Minta Polisi Tangkap Daniel dan Hilal

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa Hukum DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Mahpudin, meminta aparat Polres Indramayu, untuk segera menangkap Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin (DMS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang di Kantor DPD Partai Golkar Indramayu, Jum'at (24/7/2020) kemarin. Pengerusakan tersebut dilakukan Daniel dan Hilal bersama puluhan massa yang mengatasnamakan kader Partai Golkar.
Advertisement
"Kami secara resmi melaporkan perbuatan hukum saudara Anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiudin dan Hilal Hilmawan ke Polisi atas kerusakan beberapa barang milik DPD Partai Golkar Indramayu," ujar Mahpudin di Mapolres Indramayu, Sabtu (25/7/2020).
Ia menjelaskan, Daniel Muttaqin Syafiuddin sebagaimana diketahui dalam video telah beredar luas di media online maupun media sosial telah sengaja merusak gembok kunci pagar depan sebelah barat dengan palu dan menjebol pintu utama belakang DPD Partai Golkar Indramayu.
"Ini diluar konteks politik, ada kader Partai Golkar yang juga calon Bupati Indramayu mempertontonkan di depan umum perbuatan pidana yakni merusak barang dan mempertontonkan perilaku premanisme dan arogansinya di depan publik," tutur Mahpudin sambil menunjukkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) nomor : STBPL/B/294/VII/2020/SPKT I pada tanggal 25 Juli 2020 kemarin.
Adapun Hilal Hilmawan, lanjut Mahpudin, diduga turut bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPD Golkar. Massa yang dikomandoinya mencoba untuk melakukan penguasaan fisik Sekretariat DPD Partai Golkar Indramayu.
"Daniel itu kapasitas di DPD Golkar Indramayu sebagai apa? Kalau kader Golkar iya, tapi bukan dengan cara merusak kalau mau beraktifitas di situ. Tindakan pidana dan premanisme itulah yang kami persoalkan termasuk perbuatan Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan," ujar Mahpudin.
Ia meminta aparat Polres Indramayu memproses hukum dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. "Yang kami tuntut murni persoalan hukumnya. Aspek hukum harus tegak lurus. Tidak urusan dengan konteks politiknya," tegas Mahpudin.
Seperti diketahui, konflik internal DPD Partai Golkar Indramayu, memuncak setelah pelaksanaan Musda ke-X pada Kamis, 16 Juli 2020. Musda menghasilkan keputusan Syaefudin sebagai Ketua DPD.
Atas pelaksanaan Musda tersebut, kubu Daniel, berdasar surat keputusan DPD Golkar Jawa Barat, menganggap Musda yang memenangkan Syaefudin adalah ilegal. Bahkan, dalam surat tersebut tercantum nama-nama pengurus baru yang mengganti seluruh kepengurusan lama.
Konflik internal terus berlanjut, kubu Daniel menggelar Rapat Pleno pada Sabtu (25/7/2020) hari ini, di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jalan DI Panjaitan, Indramayu.
Pantauan TIMES Indonesia, rapat pleno dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan dan dihadiri Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiuddin.
Dalam rapat pleno, tiga hal dibahas, yakni mempersiapkan Musyawawarah Daerah (Musda) tandingan, mosi tidak percaya dan pemberian sanksi kepada Pimpinan Kecamatan (PK) serta pemberian sanksi kepada para pihak yang menginisiasi dan terlibat dalam Musda pada 16 Juli 2020 (Musda kubu Syaefudin).
"Jadi, kita sepakati bahwa Musda (kubu Daniel, red) akan dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2020," ujar pimpinan sidang.
Rapat pleno kemudian membahas pemberian sanksi kepada para kader yang menginisiasi dan mengikuti Musda. Beberapa opsi sanksi yang dikenakan ialah pemberhentian sebagai anggota, pemberhentian sebagai pengurus dan pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
"Jadi, sepakat ya, untuk mereka yang menginisiasi dan mengikuti Musda, diberhentikan. Sepakat?" Tanya pimpinan sidang. "Sepakat," sahut peserta rapat pleno Golkar Kabupaten Indramayu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |