Fraksi NasDem DPRD Donggala Desak Bupati Kasman Lassa Segera Lantik Kades Terpilih

TIMESINDONESIA, DONGGALA – Fraksi NasDem DPRD Donggala, Sulteng mendesak Bupati Kasman Lassa segera melantik delapan orang kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Donggala.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem Donggala Moh. Taufik berkaitan dengan adanya penundaan pelantikan delapan kades di Donggala.
Delapan kades yang dimaksud oleh Fraksi NasDem meliputi Kades Tambu Tovia, Tambu, Sibayu, Marana, Saloya, Oti dan Rerang.
Advertisement
Delapan desa tersebut telah melangsungkan pemilihan kepala desa pada 7 Desember 2019 atau tujuh bulan yang lalu. Namun, belum dilantik hingga Juli 2020 ini.
Menurut Taufik, pelantikan kepala desa itu harus dilakukan oleh kepala daerah paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPD sesuai perintah UU no 6 tahun 2014 PP 47 tahun 2015 dan Permendagri No.65 tahun 2017.
Pasca pemilihan kepala desa, sebagian calon kades dari desa tersebut telah melakukan gugatan ke pengadilan negeri Donggala.
“Akan tetapi, dalam prosesnya semua gugatan itu ditolak atau tidak dapat diterima, karena cacat prosedural," ungkapnya.
“Untuk itu, kami minta Bupati Kasman Lassa segera melantik delapan kepala desa tanpa terkecuali demi percepatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa,” kata Taufik saat menggelar siaran pers di Sekretariat Pemenangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Rusdy-Ma’mun di Donggala, Minggu, (26/7/2020).
Fraksi NasDem berharap kedepan pelaksanaan pemilihan kepala desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ditemui di tempat terpisah, Bupati Donggala Kasma Lassa yang juga merupakan Ketua DPD NasDem Donggala mengemukakan putusan Pengadilan Negeri Donggala atas sengketa pilkades tidak memuat perintah untuk melantik.
"Putusan Pengadilan Negeri Donggala itu, tidak ada perintah untuk melantik. Olehnya, putusan tersebut harus diikuti," ujarnya.
Dalam putusan itu, lanjut dia, juga diberikan pilihan. Karena itu, Bupati, memlih pilihan dari isi putusan tersebut.
"Saya memilih di antara tiga tersebut yaitu pilihan. Sebagai kepala daerah tentu mengambil satu dari tiga itu, yaitu pilihan. Dan saya memilih kembali kepada Nomor 6 Tahun 2014 bahwa tiga puluh hari, maka setelah itu saya akan lakukan pelantikan," jelasnya.
Kata Bupati, sebelum akan melakukan pelantikan, Ia mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi Negeri Sulteng yang isinya meminta pendapat hukum terkait dengan hal itu.
"Surat saya tanggal 20 Juli 2020, surat balasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng ditujukan kepada Bupati Donggala yang isinya menyerahkan sepenuhnya ke saya, yang merujuk pada ketentuan perundangan terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, Bupati menyatakan akan melakukan pelantikan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020. Namun, hanya tujuh kepala desa yang akan dilantik dari delapan desa yang telah melaksanakan pilkades.
"Dari delapan kades saya hanya melantik 7 kepala desa. Sementara 1 Kades Marana belum dilantik karena masih sedang berproses hukum, karena masih banding. Nanti akan dilantik jika perkaranya telah selesai," kata Bupati Kasman Lassa menanggapi permintaan Fraksi NasDem DPRD Donggala. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |