Peristiwa Daerah

Staf Ahli Pemkab Cirebon Laporkan PDAM Tirta Jati ke Kejaksaan, Ada Apa?

Senin, 27 Juli 2020 - 17:33 | 39.55k
Penyerahan Berkas Pelaporan Staf Ahli Daerah kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Penyerahan Berkas Pelaporan Staf Ahli Daerah kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBONStaf Ahli Pemkab Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Daerah, Abraham Muhamad secara resmi melaporkan PDAM Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Senin (27/7/2020) sore.

Abraham menilai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Advertisement

PDAM-Tirta-Jati-2.jpg

"Laporan ini dalam rangka Kabupaten Cirebon yang lebih baik dari sisi penyelenggarakan pemerintah, kapasitas saya kan sesuai jabatan sebagai staf bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan yang memberikan stok terapi ingin menguji kebenaran," kata dia.

Dirinya juga mengatakan secara tegas jangan biasakan yang biasa tapi biasakan yang benar, pasalnya, PDAM Tirta Jati yang selama ini sejak mulai berdiri sampai sekarang tidak memberikan kontribusi bagi PAD.

"Dalam rapat pemegang saham daerah yang kami lakukan, secara aturan 55 persen keuntungan harus disetorkan ke BKAD. Tapi sejauh ini tidak ada sepeser pun yang  disetorkan, pertanyaan saya kok BKAD tidak meminta hal itu keada PDAM," paparnya.

Lanjut dia, jangan bersembunyi di ketiak aturan dan kenapa PDAM tidak studi banding ke BUMD daerah lain yang sudah mampu berhasil mengkontribusikan kepada kas daerah.

Ketika ditanya soal adanya undangan khusus bagi dirinya dari Bupati Cirebon di pendapa, dirinya menegaskan tidak akan datang bilamana tidak ada surat secara resmi. Lebih dari itu, laporan yang ia buat kali ini sebagai bentuk ingin menjawab atas pernyataan bupati yang menyebutkan jika dirinya asal bunyi (asbun).

"Saya memang benar diundang Bupati, tapi undangan itu tidak resmi dan tidak tertulis dan saya pastikan tidak akan datang. Saya juga beruntung Bupati bilang saya asbun, dan laporan ini untuk menjawab atas pernyataan Bupati itu," ujarnya.

PDAM-Tirta-Jati-3.jpg

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menuturkan laporan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan merupakan hak masyarakat.

"Siapapun yang melaporkan maka akan ditindaklanjuti karena itu yang harus dijalankan oleh kami. Semenjak menjabat sebagai Kasi Intel, baru kali ini ada laporan secara tertulis dilakukan oleh ASN," ungkapnya.

Atas laporan soal PDAM Tirta Jati yang dilayangkan oleh Staf Ahli Pemkab Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan itu, pihaknya selaku penegak hukum akan memproses secara independen. "Kalo sudah ada yang melaporkan seperti ini, kami tidak akan mengenal tekanan dari pihak manapun, karena kami menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES