Peristiwa Daerah

Terkait Barang Ilegal, Ditjen Bea Cukai Amankan Pemilik PS Store

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:38 | 56.36k
Penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan (FOTO: Instagram/bckanwiljakarta)
Penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan (FOTO: Instagram/bckanwiljakarta)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai  telah mengamankan pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang ilegal yang dipasarkan oleh PS Store.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan PS tersebut adalah Putra Siregar yang merupakan owner dari PS Store.

Advertisement

"Iya, benar (Putra Siregar). Proses di Bea Cukai sudah selesai. Ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidanga" kata Ricky yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/7/2020).

Melalui kasus ini, DJBC ingin mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iming-iming harga murah dan harga miring karena bisa jadi ilegal.

Sebagai informasi, Putra Siregar merupakan owner dari PS Store yang terkenal memberikan giveaway hingga endorse banyak artis terkenal.

Ditjen Bea Cukai yang telah mengamankan pemilik PS Store ini, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Pada Kamis, 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam unggahannya di akun resmi Instagram, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery), terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta.

Penyerahan barang bukti PS Store dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Ditjen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES