Yusa' Farchan: Bawaslu Harus Sanksi Petahana yang Kampanye Saat Salurkan Bansos

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa' Farchan mendesak pemerintah segera menindak tegas para petahana yang menggunakan bansos program pandemi Covid-19 untuk ajang kampanye pencitraan diri menjelang Pilkada Serentak 2020.
Menurut Yusa' Farchan, praktik tersebut bila dibiarkan terus menerus terjadi di tengah masyarakat dapat merugikan bakal calon lainnya dalam mengikuti ajang Pilkada 2020.
Advertisement
"Potensi penyalahgunaan program bansos kepada masyarakat terdampak covid-19 untuk kepentingan politik bakal calon petahana. Sejauh ini dibeberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos tersebut justru diboncengi dengan kepentingan pencitraan petahana," kata Yusa' dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Yusa' menjelaskan bahwa jika persoalan tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan hukum maka proses Pilkada 2020 akan dibayangi oleh praktek politik transaksional secara terbuka yang menguntungkan bakal calon petahana.
"Bakal pasangan calon petahana yang secara insftratruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi hendakya tetap memperhatikan azas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program daerah khususnya bansos dan hibah," imbuhnya.
Yusa' juga menjelaskan proses pemilihan kepala daerah harus bertarung secara fair. Suapaya dapat menciptakan pilkada yang sehat dan demokratis.
"Sebagai momentum sirkulasi kepemimpinan elite lokal. Pilkada di era pandemi harus tetap dilaksanakan secara demokratis bedasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Adapun pernyaan sikap Citra Institute adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.
2. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk untuk memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pencitraan dan kampanye terselubung. Pasal 71 (3) jo ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih
3. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-bersama mengawasi pelaksanakan pilkada agar dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagai wujud partisipasi politik warga negara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |