Penertiban Rumah Dinas oleh KAI Daop 3 Cirebon Dihalangi Warga

TIMESINDONESIA, CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, melakukan penertiban 2 aset yang berada di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020). Namun penertiban aset rumah dinas oleh PT KAI Daop 3 Cirebon terhalang penolakan warga.
Sejumlah aksi dorong-dorongan antara warga dan petugas KAI sempat mewarnai penertiban aset tersebut. Untung saja, petugas kepolisian langsung sigap dan berusaha membuat suasana menjadi kondusif.
Advertisement
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menyebutkan, penertiban aset Rumah Dinas Perusahaan yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh warga. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan situasi," tuturnya.
Sebelum penertiban dilakukan, lanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 kepada pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.
Namun, tambahnya, hingga batasan waktu yang ditentukan, penghuni rumah perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela. Sehingga, langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban.
"Dalam proses penertiban yang dilakukan, kami pun menerjunkan ratusan personil dari Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon serta didampingi oleh aparat TNI, dan Polri setempat," jelasnya.
Adapun penolakan yang dilakukan warga, karena tanah tersebut milik Keraton Kasepuhan, yang merupakan hak pinjam pakai. Dan mereka pun masih mempunyai surat pinjam pakai atas nama Keraton Kasepuhan.
Hingga kini, proses penertiban masih berlangsung, dan masyarakat masih melakukan perlawanan agar aset rumah dinas yang akan ditertibkan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon tidak bisa dilakukan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |