Staf Ahli Bupati Laporkan BUMD ke Kejaksaan, Pemkab: Itu Tidak Sesuai Regulasi

TIMESINDONESIA, CIREBON – Tindakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Abraham Muhammad, melaporkan PDAM Tirta Jati, sebuah BUMD Kabupaten Cirebon kepada Kejaksaan dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang fungsi, tugas pokok dan tata kerja sebagai staf ahli Bupati. Abraham melaporkan PDAM Tirta Jati karena menilai ada kebocoran PAD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Iis Krisnandar, melalui Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan Perbup Cirebon Nomor 95 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati, menyebutkan bahwa staf ahli bertugas untuk memberi telaah dan pertimbangan, mengenai permasalahan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Advertisement
Dalam Perbup itu menurut Nanan, mengatur ketentuan tentang posisi staf ahli sebagai unsur staf pembantu Bupati yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
"Artinya,dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli memiliki kewajiban untuk melaksanakan kajian, koordinasi dan konsultasi dengan perangkat daerah," kata Nanan, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, staf ahli juga memiliki tugas dan fungsi, untuk memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati yang berujung pada telaahan secara konseptual dan sistematis guna pemecahan masalahnya.
“Kalau memang temuan tersebut berdasarkan hasil kerja staf ahli, maka kalau mengacu kepada ketentuan seharusnya dilaporkan dulu ke bupati,” ucapnya.
Karena itu menurut Nanan, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh ASN tidak terkecuali Staf Ahli wajib mengikuti dan mematuhi regulasi yang mengatur tentang fungsi, tugas pokok dan tata kerja.
Nanan memastikan, bahwa Bupati Cirebon dan juga Pemerintah Kabupaten Cirebon, menolak keras adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi.
Namun, ujar Nanan, karena hal ini menyangkut pemerintahan, sehingga seharusnya di tempuh tata kerja yang sesuai dengan regulasi. Sehingga, laporan tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menelusuri kebenarannya dan melakukan proses lebih lanjut.
"Seharusnya ditempuh sesuai regulasi secara aturan yang ada di pemerintahan supaya nantinya laporan yang disampaikan sama Pak Abraham bisa jadi salah satu bukti untuk menelusuri kebenarannya," paparnya.
Ia juga menuturkan, jika apa yang disampaikan Abraham itu benar, maka itu merupakan salah satu tugas staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan untuk mencarikan solusi yang tepat.
Walaupun kasus ini merupakan tugas Abraham, namun menurut Nanan, dalam pemerintahan pastinya memiliki keterkaitan dengan perangkat daerah lainnya. Seharusnya, ada koordinasi untuk bisa menemukan solusi yang disepakati bersama-sama. Hal ini untuk bisa menciptakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Tugas staf ahli bupati itu ya memberikan pertimbangan, serta urun solusi. Namun langkahnya, harus sesuai dengan tata kerja yang sudah di atur,” jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Cirebon |