Buronan PT Pertamina dengan Kasus Korupsi Rp 4,3 Miliar Tertangkap di Sleman
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap menangkap buronan tersangka pidana korupsi Rp 4 miliar, Paulus Andriyanto, di Sleman, Selasa (4/8/2020). Ia adalah mantan pegawai PT Pertamina Marine Region IV dengan jabatan terakhir Senior Supervisor Marine Adminitration.
Tersangka Paulus Andrianto terlibat dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Jasa Pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT. Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine.
Dijelaskan pada 2019 Pidana Khusus Kejari Cilacap bidang melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelabuhan dan hasilnya tersangka Paulus Andriyanto telah melakukan penyimpangan pembayaran jasa pelabuhan.
Pada Juni-Juli 2018, pihak Pertamina telah menganggarkan ke rekening Paulus Andriyanto sebesar Rp 4,3 Miliar untuk pembayaran jasa pelabuhan.
Kasus mencuat saat ada laporan penagihan Syahbandar Pelabuhan kepada PT Pertamina, dari situ diketahui jika ternyata Andriyanto sudah mengemplang uang senilai Rp 4,3 Miliar tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |