Kejaksaan Cilacap Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Jasa Labuh Pertamina

TIMESINDONESIA, CILACAP – Tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Regional IV Cilacap berinisial AY (49), berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Cilacap di rumahnya di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020) siang.
AY, buron kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih itu, sejak 2018 menjadi buruan Kejaksaan Negeri Cilacap, dan disangka merugikan negara Pertamina Marine Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 milliar lebih akhirnya berhasil diringkus.
Advertisement
Dengan menggunakan mobil Toyota Innova nomor polisi R 9509 BK, tim dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang membawa tersangka, tiba di Kantor Kejaksaan Cilacap sekitar pukul 20.38 WIB.
Tersangka langsung dibawa ke poliklinik Kejaksaan untuk dicek kesehatan, sekaligus di rapid test dan hasilnya non reaktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T Tri Ari Mulyanto mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka berkat kerja sama tim intelijen Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri Sleman, tim Kejaksaan Negeri Cilacap, dan KPK RI.
"Selasa pagi tim bergerak dan sore sekitar pukul 15.00 WIB lebih, berhasil menangkap AY. Penangkapan ini merupakan program tabur (tangkap buron) DPO dan bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya kepada wartawan.
Mantan pegawai BUMN ini diamankan setelah tim Kejaksaan sejak 27 Juli kembali mengintensifkan pencarian, dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di rumahnya.
Setelah memastikan dengan dokumen yang ada termasuk foto, tersangka yang sudan buron selama 23 bulan, diamankan oleh tim gabungan.
Tersangka AY merupakan Senior Supervisor Marine Administration/PWTT (Pekerja Waktu Tidak Tentu) selaku pemegang cash card (layanan kartu debit perusahaan) Fungsi Marine PT Pertamina Marine Regional IV Cilacap secara tanpa hak menyalahgunakan cash card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU IV Cilacap mulai April sampai Juni 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam TKO No B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian PT Pertamina sebesar Rp 4.171.244.246.
"Dalam penangkapannya tidak terjadi perlawanan, meski sempat mengelak jika namanya Andriyanto, bukan Paulus, tapi memang lengkapnya Paulus Andriyanto," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Kasi Intel Hery Somantri, dan jaksa fungsional Slamet.
Kajari mengatakan jika pada 25 September 2018, dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Pertamina Marine Regoin IV Cilacap, namun dalam proses penyelidikan terhenti karena tersangka ditetapkan sebagai DPO.
Dengan tertangkapnya tersangka, maka proses penyidikan kembali dilakukan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, AY belum pernah dimintai keterangan, meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Ini sudah ditangkap, sudah bertemu, kita akan selidiki, yang bersangkutan bekerja sendiri atau ada yang lain," ujarnya.
Dikatakan, tersangka sebelumnya merupakan Senior Supervisor Administration di Pertamina Marine Cilacap. Pada bulan Mei sampai Juni tahun 2018, yang bersangkutan diberikan kekuasaan sebagai pemegang cash card untuk pengelolaan dana di perusahaan tersebut, salah satunya BNPB pelabuhan.
"Dalam satu tahun dianggarkan sebanyak Rp 24 miliar lebih, dan batas limit per bulan Rp 2,2 miliar. Dalam perjalanannya, pada bulan Juni, tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, setelah dilakukan perhitungan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,36 miliar," katanya.
Tersangka juga telah diberikan haknya, dengan didampingi oleh pengacara.
Ibnu Gunawan, pengacara tersangka mengatakan akan mengikuti proses penyidikan.
"Lihat perkembangan, ini masih dini, belum bisa saya kasih jawaban yang panjang lebar, yang penting sudah ada titik terang dan saya siap menjalani proses ini," katanya.
Sementara, sekitar pukul 23.31 WIB, tersangka korupsi jasa labuh Pertamina dititipkan di Lapas Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |