Rahardjo Ditetapkan Sebagai Polmak Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, Putra Mahkota: Dia Tidak Berhak

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pasca dikukuhkannya Rahardjo Djali sebagai polmak atau pejabat sementara Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, mendapatkan pertentangan dari Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin. Pasalnya, Rahardjo Djali bukan putra sultan.
"Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan dan bukan merupakan putra sultan," jelas Putra Mahkota PARA Luqman Zulkaedin, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
Luqman menjelaskan, dalam tradisi Kesultanan ketika Sultan mangkat, maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum, wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan.
"Jadi yang dilakukan oleh saudara Rahardjo cs bertentangan dengan tradisi turun temurun di Kesultanan Kasepuhan. Penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki," tuturnya.
Keraton Kasepuhan Cirebon sendiri, lanjut Luqman, telah berjalan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu. Termasuk dalam hal pergantian atau suksesi kepemimpinan Sultan, di mana sebelumnya ditetapkan Putra Mahkota oleh Sultan yang masih bertahta.
Dalam hal ini, Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018 lalu.
"Sehingga ketika Sultan Sepuh XIV wafat, maka yang menggantikannya adalah putra mahkota yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Adapun ulah dari Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan dan penyegelan Keraton Kasepuhan Cirebon bulan kemarin, sudah dilaporkan dan dalam proses penanganan kepolisian. "Keraton Kasepuhan saat ini masih dalam kondisi kondusif, wewenang dan dalam kendali Putra Mahkota," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |