51 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup karena Pandemi Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan bahwa saat ini sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena pandemi Covid-19.
Menurut Andri Yansyah, dari 51 perusahaan tersebut jika dirinci empat puluh empat perusahaan ditutup karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Advertisement
Dia menambahkan, penutupan perusahaan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan COVID-19 terhadap 3.349 perusahaan ibu kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |