Peristiwa Daerah

Polemik IMB Vionata Banyuwangi, Warga Kirim Surat Terbuka Pasrah Pada Tuhan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:24 | 116.59k
Postingan Surat Terbuka terkait polemik penerbitan IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng, di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto : Rudi Hartono Latif for TIMES Indonesia)
Postingan Surat Terbuka terkait polemik penerbitan IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng, di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto : Rudi Hartono Latif for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Surat Terbuka dikirim oleh warga sekitar Swalayan Vionata Genteng, di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Surat berisi keabsahan IMB Swalayan Vionata ini ditujukan kepada Bupati Abdullah Azwar Anas dan Ketua beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.

Isinya, warga setempat merasa lelah dalam berjuang mencari keadilan. Bahkan mereka pasrah kan semua kepada Tuhan YME. Ini lantaran pengaduan kepada Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Camat Genteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta DPRD Banyuwangi, yang pernah dilakukan sekitar sebulan lalu tak jua mendapat tanggapan.

Advertisement

“Kami hanya bisa pasrah, berdoa, agar Tuhan menunjukan kekuatannya,” ucap Rudi Hartono Latif, warga tetangga batas-batas Swalayan Vionata Genteng, Kamis (13/8/2020).

Polemik penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi ini muncul karena warga merasa tidak memberi izin.

Pada website (http://dpmptspbwi.banyuwangikab.go.id/home/persyaratan), dalam pengurusan IPPT Non Perumahan dan IMB Tempat Usaha Tidak Bertingkat dan Bertingkat terdapat syarat Pernyataan Tetangga (Batas-batas).

Namun faktanya, sejumlah warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, merasa tidak pernah dimintai persetujuan dalam proses pengurusan. Anehnya, IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng bisa diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Warga sekitar sini menduga ada pemalsuan dalam proses administrasinya,” ungkap Rudi.

Surat Terbuka ini diunggah di media sosial Facebook pribadi Rudi Hartono Latif, Rudi Hartono WongnDeso, pada 10 Agustus 2020 lalu. Guna mengungkapkan uneg-uneg pribadi dan tetangga sekitarnya.

Berikut adalah isi Surat Terbuka tentang polemik penerbitan IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

SURAT TERBUKA

Kepada Yang Terhormat.

1. Bupati Banyuwangi

2. Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi

di Tempat

Assalamu’alaikum...

Dengan hormat,

Semoga hari ini panjenengan-panjenengan dikaruniai nikmat belimpah dari Allah SWT Tuhan YME serta tuntunan dalam menjalankan amanah, termasuk anugerah hati yang baik dalam mengindera sambatan rakyatnya.

Melalui surat terbuka ini dengan segala kerendahan hati saya mempersilakan panjenengan-panjenengan pinarak sowan ke rumah kami, tepatnya di Desa Gentengkulon Dusun Kopen RT,09 RW.05 persis sebelah timur berbatasan langsung dengan sebidang tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng yang setahu kami dulu terjadi tukar guling yang bermasalah dan kini kami tahu dari media bahwa bersertifikat Hak Guna Bangunan oleh pemilik toko Vionata.

Monggo katuran pinarak pak/bu.. . agar panjenengan-panjenengan merasakan sendiri betapa telinga kami sangat dipekakkan oleh suara mesin dari kegiatan pembangunan yang bahkan kadang hingga malam hari, dari bekas Kantor Kawedanan itu. Entah sedang membangun apa, kami tidak tahu, karena sebagai warga yang berbatasan langsung tidak pernah dipamiti dan menandatangani persetujuan atau ijin lingkungan.

Hal ini selama ini sudah berkali-kali kami sambatkan kepada Desa, Kecamatan, Kepala Dinas Perijinan, Kepala Satpol PP, Ketua Komisi I DPRD, dan berkali dimuat media. Bahkan juga ada Ormas dan LSM yang turut bersimpati yang kemudian telah mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD. Yaitu tentang proses perijinan yang kami duga tidak benar.

Namun hingga saat ini sambatan kami kepada Desa dan Kecamatan tidak ada respon sebagaimana mestinya sebagaimana yang kami harapkan. Sambatan kepada Kepala Dinas Perijinan dan Kepala Satpol PP pun hanya mendapatkan janji akan segera ada solusi, entah bagaimana maksudnya. Sedangkan Ketua Komisi I DPRD melalui media TimesIndonesia menyatakan akan segera menggelar hearing yang entah kapan dilaksanakannya.

Kami warga yang berbatasan langsung jumlahnya memang sangat sedikit dan mayoritas tidak berani menyampaikan secara terbuka. Namun meskipun jumlahnya tidak banyak, apakah berarti aspirasinya boleh diabaikan? Apakah tidak berhak dijamin ketenangan hidup bertetangganya? Apakah tidak layak direspon aspirasi kami bahwa ada dugaan proses yang tidak benar dalam pengurusan ijin sebuah proyek pembangunan?

Pagi ini untuk kesekian kalinya telinga saya mendengar keluhan dari sesama warga dan juga dari anggota keluarga serta saudara tentang betapa teramat sangat terganggunya kenyamanan kami dengan kebisingan ini. Karenanya secara spontan saya menuliskan surat terbuka ini, yang semoga panjenengan-panjenengan kali ini sedang memiliki kepekaan dan kepedulian hati untuk menindaklanjuti sambatan atas terganggunya kenyamanan kami dan atas dugaan manipulasi ijin lingkungan.

Ngapunten pak/bu.. . jika panjenengan-panjenengan tidak berkenan dngan surat terbuka saya ini, yang teramat sangat terpaksa saya tuliskan karena tidak mengerti lagi harus mengadu kepada siapa, sebelum akhirnya mungkin kami harus hanya berpasrah do’a kepada Tuhan YME.

Wassalamu’alaikum...

Banyuwangi, 10 Agustus 2020

Hormat kami,

Ttd

Rudi Hartono Latif

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES