Peristiwa Daerah

Duh, Ribuan Kasus Perceraian Diputuskan di Majalengka Sepanjang 2020

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 12:11 | 83.94k
Ilustrasi - Sidang perceraian (FOTO: liputan6)
Ilustrasi - Sidang perceraian (FOTO: liputan6)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kasus perceraian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sepanjang Januari hingga Juli 2020 sudah mencapai 2.783 perkara.

"Perkara yang sudah putus dari Januari hingga Juli 2020 mencapai 2.783 perkara," ungkap Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka, Ayep Saepul Miftah melalui Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah, Sabtu (15/8/2020).

Advertisement

Menurut Nunung, untuk sisa perkara perceraian tahun 2019 mencapai 336 perkara. Adapun, penerimaan perkara Januari - Juli 2020 berjumlah 2.481 perkara (cerai talak dan gugat). "Sedangkan, dispensasi kawin dan isbat nikah mencapai 321 perkara," jelasnya.

Dikatakannya, upaya mengurangi jumlah perkara perceraian di PNA Kabupaten Majalengka, pihaknya telah menjalankan sesuai peraturan kementrian agama yaitu dengan melakukan berbagai upanya, salah satunya proses mediasi.

Namun tingkat keberhasilan agar pasangan yang mengajukan percerai dapat kembali rujuk ternyata hanya berhasil beberapa persen saja. Hal ini, lantaran, sangat sedikit sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan saat sidang perceraian tersebut.

"Di Kabupaten Majalengka saat ini kasus perceraian cukup tinggi dan didominasi kasus gugat cerai dari istri," Katanya.

Nunung juga mengingatkan masyarakat, untuk melaksanakan pernikahan melalui KUA dan tidak melakukan nikah sirih. "Kalau pernikahan tanpa akta nikah dan hanya nikah siri maka yang akan merugi adalah pasangan suami istri yang bersangkutan terutama dalam pengurusan administrasi keturunannya nanti," jelas dia.

Tekanan Ekonomi

Ditambahkannya, hampir kebanyakan kasus perkara perceraian yang terjadi di wilayah Majalengka tak lain dari tekanan ekonomi.

"Untuk menjalin kehidupan rumah tangga memang dibutuhkan kedewasaan baik dari suami maupun istri karena dalam hubungan suami istri sangat dibutuhkan adalah kebahagiaan dan kesejahteraan bukan hanya sebatas material saja," Ujarnya.

Diungkapkannya lagi, pentingnya kegiatan penataran bagi pasangan yang ingin melanjutkan ke jejang pernikahan yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting untuk menghindari serta memperkecil permasalahan setelah melangsungkan pernikahan atau menjadi suami istri.

Yang jelas KUA memfasilitasi kursus untuk calon pengantin yang ingin melakukan pernikahan agar mereka selalu siap secara lahir batin dalam mengarungi biduk rumah tangga serta meminimalisir angka perceraian.

"Termasuk penjelasan berkaitan dengan materi mengenai hak dan kewajiban suami serta istri, menjelaskan prinsip dasar perkawinan dan wawasan terhadap Agama," jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Majalengka terkait tingginya angka perceraian di wilayah setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES