Warga Gresik Turun Jalan Minta Operasional Batu Bara PT Gresik Jasatama Dihentikan

TIMESINDONESIA, GRESIK – Ratusan warga dari beberapa desa di sekitar pelabuhan PT Gresik Jasatama yang beroperasi di Jl RE Martadinata turun jalan.
Mereka menuntut agar operasional batu bara dihentikan karena mengganggu kenyamanan warga beraktivitas sehari-hari.
Advertisement
Para warga dari Kelurahan Lumpur, Kroman, dan Kemuteran Kecamatan Gresik kembali menggelar aksi demo di Gedung DPRD. Tak lama berorasi, perwakilan warga melakukan audiensi dengan wakil rakyat.
Dalam aksinya, para demonstran memprotes PT Gresik Jasatama yang kembali melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Gresik setelah vakum sejak bulan November 2019 atau sekitar 10 bulan setelah dihentikan oleh DPRD Gresik.
Salah satu warga dari kalangan perempuan yang ikut dalam aksi tersebut, Hesti mengatakan ia bersama warga terdampak sangat keberatan dengan operasi GJT.
"Ini tentang kesehatan kami, harta bapak tujuh turunan, tidak akan memberhentikan taruh nyawa anak kami," katanya sembari membawa spanduk sebagai bentuk penolakan, Selasa (18/8/2020).
Diungkapkan Hesti, jika operasional muat batu bara itu terus beroperasi maka kesehatan warga dipertaruhkan. Sebab, memang muatan batu bara itu menimbulkan abu yang bertebaran sehingga menyebabkan sesak nafas.
Hesti mengibaratkan tuntutannya ibarat perjodohan, pihaknya sudah tidak pecaya dengan GJT. Tidak hanya tiga desa terdampak, Lumpur, Kemuteran, Kroman. Namun sebenarnya banyak desa.
"Semua perlatan rumah tangga menghitam, logikanya, kali 24 jam, kali seminggu, sebulan sampai 15 tahun," imbuhnya.
Hesti dengan berkaca-kaca menyampaikan aspirasi dari warga yang meraskan debu batu bara.
"Disini siapa yang mau tinggal disana, kalau tidak ada yang mau kok tega-tega nya. Ini dholim," jelas Hesti.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholahuddin menyampaikan GJT sudah melanggar kesepakatan sepihak dengan warga sekitar. Apalagi, kata dia perusahaan itu belum mengantongi izin.
Legislator asal Kecamatan Bungah ini meminta kepada pihak yang berwajib, utamanya Satpol PP agar bertindak tegas dengan melakukan eksekusi sesuai tupoksi.
"Ini ada Satpol PP sebagai penegak Perda. Meski GJT dengan kapasitas ijin pusat, kami juga punya kewenangan undang-undang," jelasnya.
Setelah demo, para warga melakukan audiensi dan ditutup oleh Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani dengan memutuskan pemberhentian muat batu bara PT. Gresik Jasatama. "Operasional muat batu bara harus dihentikan," singkat Yani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |