Petugas Lapas Jombang Gagalkan Masuknya Obat Terlarang dalam Buah Salak

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang (Lapas Jombang) berhasil menggagalkan masuknya kurang lebih 1000 butir obat terlarang jenis pil ke dalam Lapas. 1000 butir pil tersebut dikemas di dalam buah salak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana. "Penggagalan yang diduga paket jenis Pil ini, hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 09.30," ungkap Mahendra.
Advertisement
Ia lalu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mahendra mengatakan diduga barang berjenis dobel L itu dibawa oleh pengunjung berinisial VN yang merupakan istri dari salah satu WBP yang sedang menjalani pidana.
Cara VN memasukkan barang tersebut ke dalam buah salak adalah dengan cara kulit buah dirobek, isi buah dikeluarkan dan diganti dengan obat-obatan tersebut yang dikemas dalam plastik lalu buah dilem untuk disamarkan.
Usai mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melapor ke Kasie Kamtib dan KA KPLP untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Jombang agar ditindaklanjuti.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh petugas Lapas yang telah berhasil menggagalkan masuknya obat terlang berjenis pil dobel L di Lapas Jombang.
"Saya mengapresiasi hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas jombang, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1000 pil berjenis LL," ungkap Krismono.
"Barang tersebut ditemukan di dalam salak, sehingga kami mengapresiasi betapa jelinya rekan-rekan yang ada di Jombang itu untuk melakukan penggeledahan-penggeledahan," tambahnya.
Pihaknya berharap penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, khususnya di Lapas Jombang, haruslah lebih jeli. Itu karena saat ini, kata Krismono, berbagai modus dapat dilakukan untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jombang |