Advertisement
Peristiwa Daerah

Berstatus HGB, Tanah Eks Kawedanan Genteng Banyuwangi Bisa Dijual Belikan

Meski berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) tanah eks kantor Kawedanan Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur ternyata bisa dijual belikan. Bahkan sudah ada yang dibeli oleh masyarakat.

TIMES Indonesia,
Berstatus HGB, Tanah Eks Kawedanan Genteng Banyuwangi Bisa Dijual Belikan
Nanang Puguh Legowo, perwakilan manajemen Swalayan Vionata Genteng Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Meski berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) tanah eks kantor Kawedanan Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur ternyata bisa dijual belikan. Bahkan sudah ada yang dibeli oleh masyarakat.

Fakta ini terungkap dari keterangan perwakilan manajemen Swalayan Vionata Genteng, Nanang Puguh Legowo.

Advertisement

Menurutnya jual beli tersebut sah-sah saja dilakukan, lantaran tanah bersejarah bekas Kantor Kawedanan era penjajahan Belanda tersebut telah ditukar guling oleh Swalayan Vionata Genteng, di era Bupati Samsul Hadi. Penggantinya adalah Terminal baru Genteng.

“Rukonya dijual ke pak Muttaqin Notaris,” kata Nanang, Selasa (25/8/2020).

Namun, lanjutnya, meski sudah Ruilslag atau tukar menukar, sertifikat yang muncul bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan HGB.

“Jadi secara hukum itu (Tanah HGB eks Kantor Kawedanan Genteng) sudah menjadi milik Vionata, tapi terbitnya sertifikat bukan hak milik, tapi hak bangunan. Itu pengusaha sudah dirugikan,” ungkapnya.

Nanang juga menyampaikan keprihatinannya atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng, yang kini sedang dipermasalahkan. Bahkan telah dibawa ke forum hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila dan masyarakat tetangga berbatasan langsung dengan swalayan.

Advertisement

Dimana dalam hearing yang digelar pada Senin kemarin (24/8/2020), terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengurusan. Diantaranya dugaan pemalsuan data tanda tangan warga berbatasan langsung.

“Sebetulnya kalau hearing itu harus ada solusinya, harapan kita selaku pengusaha, setiap ada masalah pemerintah harus bisa memberi solusi,” cetusnya mengenai polemik pembangunan Swalayan Vionata. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia