Dandim 0704/Banjarnegara Ingatkan Lagi Soal Penerapan Protokol Kesehatan

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Dandim 0704/Banjarnegara, Jawa Tengah Letkol Arh Sujeidi Faisal ST, M.Han didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Dim/0704/Banjarnegara (Isteri), Ny Meliana Sujeidi melakukan kunjungan kerja ke Koramil 08/Purwanegara, Rabu (26/8/2020).
Dandim disambut Danramil Kapten Arh Rahmun dan Forkopimcam Purwanegara.
Advertisement
Usai melakukan ramah tamah, Dandim bersama istri melanjutkan anjangsana untuk melihat dari dekat produksi aneka keripik Woyo Cafe milik Ny Kusriyani di RT01/ RW 08 Dusun Prapas desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara.
Tampak Kepala desa Gumiwang Arif Fahrudin ,S.Pd juga ikut hadir mendampingi kunjungan Dandim 0704/Banjarnegara.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0704/Banjarnegara menyampaikan bahwa Instruksi Presiden tertanggal 04 Agustus 2020 tentang penegakan hukum terkait penerapan protokol Covid-19 sudah ditindaklanjuti Bupati Banjarnegara dengan menerbitkan Perbup No. 44 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam pelaksanaannya nanti, Perbup tersebut akan menjadi dasar untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun kelompok.
Tindakan yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial salah satunya seperti membersihkan badan jalan dan tempat fasilitas umum lain. Oleh karena itu Dandim meminta para Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus menjalin sinergi.
Sementara, Kepala desa Gumiwang Arif Fahrudin ,S.Pd. menyampaikan kehadiran Dandim 0704/Banjarnegara beserta istri di Gumiwang akan memotivasi kepada masyarakat terutama UMKM. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |