Peristiwa Daerah

Perpres Pelibatan TNI Harus Ditunda Dulu

Rabu, 02 September 2020 - 19:44 | 19.65k
ilustrasi - TNI. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
ilustrasi - TNI. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Diskusi daring dengan mengangkat tema 'Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme dan nasib agenda reformasi sektor keamaan', kembali membuat pandangan baru bahwa rancangan Perpres Pelibatan TNI harus ditunda dulu.

Rancangan Perpres pelibatan TNI ini dinilai masih belum jelas mengatur proporsionalitas, dan tugas militer dengan jelas. 

Advertisement

Mantan Kabais, Solaeman Ponto, menyampaikan rancangan pelibatan TNI masih banyak menuai perdebatan. Ia menjeleskan pada Pasal 43i dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pangkal masalah perdebatan perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belakangan ini. 

"Harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU No 34/2004 tentang TNI, tidak perlu diatur dengan bunyi pasal seperti dalam UU No. 5 tahun 2018 yang menjadi masalah yang selanjutnya diatur dalam rancangan perpres," kata Solaeman, dalam diskusi yang diselenggaran KontraS, Rabu (2/9/2020). 

Solaeman menjelaskan bahwa pada UU 5 tahun 2018, menggunakan pendekatan penegakan hukum, sedangkan UU TNI pendekatannya war model. Jadi, keterlibatan harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam pasal 43i UU pemberantasan tindak pidana terorisme No. 5 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam rancangan perpres. 

"Tidak mungkin menyampurkan air dalam minyak. Pasal 43i UU terorisme ini membuat kekacauan hukum," jelas Solaeman.

Solaeman juga menambahkan perpres akan menempatkan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi sesuatu yang permanen dan bukan lagi situasional. Hal ini sudah salah sejak awal merumuskan pasal 43i dalam UU No. 5 tahun 2018, harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU TNI No. 34/2004 saja.

"Tunda pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme," tegas Solaeman. 

Untuk itu rancangan perpres pelibatan TNI harus ditunda pembahasannya. Selanjutnya pasal 43i UU No. 5 tahun 2018 perlu dihapus karena pelibatan TNI sudah cukup menggunakan UU No. 34 tahun 2004.

Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) telah menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme telah selesai dibahas dan sudah diserahkan ke DPR RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES