Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Sudah Penuhi Syarat Administratif

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur puas dengan paparan dan hasil peninjauannya ke dua lokasi bakal kantor kecamatan baru hasil pemekaran wilayah di Ponorogo. Pemkab Ponorogo akan segera menindak lanjuti kesepakatan dan syarat administratif yang dibutuhkan dalam pemekaran tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono Jumat (11/9/2020) kepada TIMES Indonesia mengatakan bahwa lokasi lahan yang akan dijadikan kantor kecamatan untuk Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo sudah ditinjau bersama-sama dengan tim dari Pemprov Jatim.
Advertisement
"Kami bersama tim dari Provinsi sudah melihat langsung persiapan Kota lama maupun Sumberejo, Alhamdulillah hasilnya memuaskan," ujar Agus Pramono.
Agus menambahkan, tim yang datang dari Provinsi sangat lengkap yang terdiri dari Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pimpinan Bappeda Jatim, dan Bagian Perekonomian Pemprov Jatim.
Kecamatan Kota Lama yang nantinya berdiri, wilayahnya meliputi Kelurahan Cokromenggalan (saat ini masuk Kecamatan Ponorogo), Kelurahan Mangunsuman, Kelurahan Roniwijayan (saat ini masuk Kecamatan Siman), Kelurahan Singosaren, Kelurahan Setono, Desa Mrican, Desa Plalangan (saat ini masuk Kecamatan Jenangan), Kelurahan Patihan Wetan, Kelurahan Kadipaten, Desa Japan, dan Kelurahan Kertosari (saat ini masuk Kecamatan Babadan).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Ponorogo |