KTP Dicatut, LIRA Malang Dampingi Warga Laporkan Bacalon Perseorangan ke Bawaslu
TIMESINDONESIA, MALANG – Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Malang mendampingi empat orang warga melapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kepanjen, Minggu (13/9/2029) malam. Mereka merasa dirugikan karena KTP-nya dicatut Bakal Paslon Perseorangan untuk digunakan Verifikasi Faktual pada Pilbup Malang 2020.
Bupati LIRA Malang, M Zuhdy Achmadi, mengatakan empat orang yang melapor itu berasal dari Kecamatan Dau, Kecamatan Tumpang dan dua orang Kecamatan Pagak.
"Para pelapor hadir dengan membawa dua orang saksi dan diterima langsung Komisioner Bawaslu George Da Silva," ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, keempat warga tersebut merasa dirugikan karena tanpa sepengetahuan mereka KTP dijadikan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Empat orang yang melapor ini merasa tidak pernah memberikan KTP tapi nama mereka masuk dalam daftar nama yang mendukung paslon jalur perseorangan," kata Didik.
Menurutnya, upaya mencatut nama warga masuk dalam dukungan merupakan pelanggaran pemilu dan bisa berpotensi mengarah kepada perbuatan pidana, sehingga perlu ada pelaporan ke Bawaslu.
"Laporan warga murni atas inisiatif pribadi. Keempat warga melapor karena merasa kaget saat rumahnya di datangi petugas dari KPU dan Bawaslu," tegasnya.
"Ada banyak kasus seperti ini yang dilaporkan kepada kami, cuman yang bisa melaporkan ke Bawaslu hanya empat orang saja, tapi kami masih upayakan dan fasilitasi agar masyarakat mau melaporkan langsung ke Bawaslu dan kami dampingi," tandasnya.
LIRA Malang juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa KTP nya dipakai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk dukungan kepada bakal calon perseorangan untuk Pilbup Malang 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |