Petugas Gabungan di Blitar Sidang di Tempat Warga Tak Pakai Masker
TIMESINDONESIA, BLITAR – Petugas gabungan Operasi Yustisi melakukan sidang di tempat pada warga yang tidak memakai masker di jalan raya Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Selasa(15/9/2020).
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, Perintis Candra mengatakan, pelanggar yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 20 ribu. Sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai dikenai denda Rp 10 ribu.
"Aturan ini sesuai dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020," jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Candra katakan, kemudian diterapkan menjadi Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2020. Dimana Pergub tersebut memiliki payung hukum yaitu Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.
"Apabila mereka tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan satu hari," urainya.
Wakapolres Blitar, Kompol Himawan Setyawan menambah, operasi yustisi telah diawali dengan sosialisasi pada Senin (15/9/2020) di Alun Alun Lodoyo Kabupaten Blitar. Sedangkan hari ini, difokuskan untuk menindak mereka yang melanggar.
"Kami membantu pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. TNI – Polri bersama pemkab, dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," tegasnya dalam operasi yustisi di Kabupaten Blitar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |