Operasi Yustisi Masker, Puluhan Warga Ponorogo Jalani Sidang di Tempat
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Ponorogo, Jawa Timur. Puluhan pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker disidang di tempat dan membayar denda.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Ponorogo, TNI dan Satpol PP Ponorogo dibelar di jalan raya Ponorogo-Pacitan Rabu (16/9/2020). Selain Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, hadir pula di lokasi tersebut Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno serta dari pihak Kejaksaan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada TIMES Indonesia mengatakan, operasi yustisi merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 serta penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 109 Tahun 2020.
"Ada 28 pelanggar yang tidak menggunakannmasker, kita sidang dengan berpedoman pada Perbub yang kenakan denda Rp 50 ribu dan denda administratif atau kerja sosial," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan dengan dilakukan penegakan operasi yustisi tersebut, diharapkan warga Ponorogo patuh terhadap protokol kesehatan.
"Kami harapkan masyarakat Ponorogo semakin tertib menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucapnya.
Sementara Kasatpol PP Ponorogo Suko Kartono mengatakan, ada berbagai alasan puluhan warga ini tidak memakai masker, "Ada yang lupa, ada yang mengaku habis merokok, dan ada juga yang memang tidak membawa masker," ujarnya.
Suko Kartono menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama dengan tim mulai nanti malam akan melakukan operasi yustisi masker dan penindakan di tempat-tempat kerumunan, "Jika ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan dengan tegas," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Ponorogo |