KPU Malut: Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPS Sebelum 28 September
TIMESINDONESIA, TERNATE – Delapan penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) telah menyampaikan hardcopy salinan DPS (Daftar Pemilih Sementara) kepada PPS melalui PPK pada 14-18 September.
PPS kemudian mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau. Seluruh kabupaten/kota membuka posko pelayanan disetiap desa/kelurahan.
Menariknya, ada terobosan baru dari KPU Kota Ternate dalam melindungi hak pilih masyarakat.
"Mereka juga membuka posko pelayanan di area publik seperti Jatiland Mall, Hypermart dan pelabuhan penyeberangan di Dufa-dufa sehingga mempermudah masyarakat dalam mengecek namanya apakah sdh terdaftar dalam daftar pemilih sementara atau belum," ucap Reni Syafrudin A Banjar, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Provinsi Malut kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/9/2020).
Begitu juga KPU Kota Tidore Kepulauan dengan Aksi Sagoroho, serta KPU Kab/Kota lainnya yang juga melakukan terobosan-terobosan baru dengan mengadakan uji publik dengan mengundang seluruh stakeholder untuk proaktif dalam memberikan masukan dan tanggapan.
Ia mengungkapkan, pengumuman kepada masyarakat juga dilakukan melalui pengeras suara di desa/kelurahan. Disamping itu, masyarakat bisa mengecek langsung namanya di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pemilih, anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik, tokoh masyarakat, RT/RW, PPDP, dan pemerintah desa dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS yang diumumkan.
Selain itu, lanjut Reni, juga bisa memasukkan jika pemilih yang telah pensiun atau berubah status menjdi TNI/POLRI, Pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili didesa/kelurahan, atau mau melakukan ubah data karena kesalahan penulisan nama.
Komisioner perempuan ini menghimbau agar masyarakat benar-benar dapat berperan aktif memanfaatkan momen pengumuman DPS dengan baik yang dimulai tanggal 19-28 September 2020 mendatang. "Sehingga penetapan DPT ditanggal 9-16 Oktober nanti seluruh masyarakat sudah terakomodir pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujarnya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |