Peristiwa Daerah

Selain Denda, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bondowoso Distempel

Kamis, 24 September 2020 - 16:11 | 42.51k
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat memeriksa langsung sidang secara daring saat operasi yustisi Protokol Covid-19 (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat memeriksa langsung sidang secara daring saat operasi yustisi Protokol Covid-19 (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berbagai cara dilakukan oleh petugas untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain sanksi sosial dan denda, petugas di Kabupaten Bondowoso juga memberi stempel pelanggar.

Stempel tersebut dibuat khusus, dalam rangka operasi Yustisi Protokol Covid-19 dan bertuliskan 'Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso'.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, pemberian stempel di tangan pelanggar, bertujuan agar mereka ingat bahwa sudah pernah melakukan protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.

"Kita juga gunakan aplikasi video conference dan diputus langsung di tempat. Sehingga pelanggar tidak perlu ke pengadilan. Cukup sampai di sini selesai dan diberikan hukuman. Eksekutornya jaksa," jelasnya.

Erick menguraikan, dari hasil survei di lapangan untuk wilayah kota Bondowoso yang merupakan episentrum Covid-19, 70 persen lebih masyarakat menggunakan masker. 

"Untuk itu saya berharap, masyarakat di wilayah pinggiran juga melakukan hal sama agar bisa memutus rantai penularan Covid-19," jelasnya saat meninjau operasi Yustisi di depan kantor PCNU, Jalan Agus Salim, Kamis (24/9/2020).

Pantauan di lokasi, dalam operasi Yustisi di depan kantor PCNU Bondowoso banyak terjaring pengendara tak bermasker. Tidak hanya pengendara roda dua, penumpang angkutan umum pun tak luput dari operasi.

Selain dihadiahi stempel, pelanggar langsung disidang ditempat melalui video conference dengan Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso. Ada yang diberi sanksi sosial, seperti mencium bendera merah putih, membaca Pancasila dan semacamnya.

Ada beberapa warga ketika hendak didenda, justru mengaku tak punya uang. Akhirnya petugas memberikan sanksi sosial, dan meminta untuk tak mengulangi.

Berbagai alasan warga di Bondowoso pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Yakni mulai merasa sumpek, tak punya masker dan sebagainya. operasi Yustisi ini sendiri melibatkan TNI-Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan. Penindakan itu, diatur dalam Pergub nomor 2 dan Perbup Kabupaten Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES