Peristiwa Daerah

Pemuda Pancasila Banyuwangi Endus Dugaan Pemalsuan Data Rekrutmen Agen BPNT BTN

Sabtu, 26 September 2020 - 12:52 | 90.69k
Surat Resmi Pemerintah Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, ditujukan kepada pimpinan Bank BTN Banyuwangi, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha pada Agen Batara BPNT Bank BTN. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indo
Surat Resmi Pemerintah Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, ditujukan kepada pimpinan Bank BTN Banyuwangi, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha pada Agen Batara BPNT Bank BTN. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indo
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aktivis Sosial dan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, akan laporkan dugaan pemalsuan data dalam proses perekrutan Agen Batara Bank Tabungan Negara (BTN).

Agen Batara adalah pemegang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang selanjutnya menjadi tempat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Advertisement

"Kepala BTN Banyuwangi, pernah menjelaskan sendiri di depan forum bahwa syarat pengajuan menjadi agen BPNT di antaranya Surat Izin Usaha dari desa dan pemohon benar-benar memiliki usaha toko atau warung sembako," ucap Aktivis Sosial Banyuwangi, Moh Taufan, Sabtu (26/9/2020).

Namun faktanya, sejumlah Pemerintah Desa di Banyuwangi, merasa tidak pernah menerbitkan Izin Usaha terhadap Agen Batara BPNT Bank BTN di wilayahnya.

Yang lebih parah, Agen Batara BPNT yang ujug-ujug berdiri tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa tersebut bukanlah toko atau warung sembako. Melainkan hanya rumah hunian semata.

"Bahkan, sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan data serta dugaan penyalahgunaan jabatan, wewenang dan indikasi korupsi, sejumlah desa telah melayangkan surat resmi kepada pihak BTN Banyuwangi," tegas Ivan, sapaan akrab Moh Taufan, sambil menunjukkan salah satu surat dari Pemerintah Desa kepada TIMES Indonesia.

Sementara itu, dari hasil penelusuran Pemuda Pancasila, ditemukan adanya indikasi upaya pengkondisian dalam proses perekrutan Agen Batara BPNT BTN Banyuwangi.

Karena dari sejumlah toko atau warung yang berupaya mengajukan permohonan menjadi Agen Batara kepada Bank BTN, nyaris selalu mendapat jawaban sama.

Yakni ditanya apakah sudah mendapat rekomendasi dari petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pendamping BPNT wilayah setempat.

Di sisi lain, Ormas loreng hitam oranye juga menemukan indikasi sejumlah E Warong atau Agen Batara BPNT yang direkrut merupakan kroni maupun pihak keluarga petugas TKSK setempat.

"Kami mendapat temuan, dalam satu kecamatan, Agen Batara BPNT yang telah direkrut, hanya dua agen saja yang benar-benar memiliki usaha toko atau warung. Ada juga agen pemegang mesin EDC Bank BTN, atas nama istri petugas TKSK," kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH.

Menurutnya, kondisi ini rawan menimbulkan monopoli dalam proses pengadaan komoditi bahan pangan BPNT. Dan itu bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam pelaksanaan program BPNT, di mana salah satunya untuk menumbuhkan perekonomian usaha kecil dan mikro di masyarakat.

"Dan patut diduga fenomena dugaan pemalsuan data dalam proses perekrutan Agen Batara BPNT Bank BTN ini bisa berimbas pada korupsi yang massif. Yang tentu saja pihak paling dirugikan adalah kalangan Wong Cilik, penerima bantuan BPNT," ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai surat Bank BTN No 542/S/BWI.III/BCFU/IX/2020, tertanggal 11 September 2020, disebutkan bahwa mulai bulan September 2020 dan seterusnya penyaluran bahan pangan BPNT hanya bisa dilakukan melalui E Wallet dan mesin EDC Bank BTN.

Namun sampai saat ini, mesin EDC yang disalurkan Bank BTN di Banyuwangi, hanya berjumlah 237 saja. Atau per desa rata-rata hanya ada 1 mesin.

Padahal jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan BPNT ditiap desa, rata-rata antara 800–1500 orang. Dan idealnya, dalam kondisi normal, per 1 mesin EDC melayani 250 – 300 orang KPM BPNT.

Selain jumlahnya sedikit, kondisi mesin EDC Bank BTN di Banyuwangi, juga dinilai memiliki kualitas kurang bagus. Sering error dan kebanyakan hanya mampu melayani transaksi penyaluran bahan pangan BPNT maksimal 70 KPM saja perhari.

Akibatnya, penyaluran BPNT di Banyuwangi, tersendat dan merugikan warga miskin penerima bantuan. Di Bumi Blambangan, KPM atau masyarakat penerima bantuan BPNT jumlahnya cukup fantastis. 

Sekitar 100 ribuan lebih, terdiri dari KPM kawalan petugas TKSK dan pendamping PKH. Atau ada aliran sekitar Rp 20 miliar lebih dana bantuan berupa pangan per bulan. Biasanya bantuan senilai Rp 200 ribu per KPM tersebut disalurkan dalam bentuk beras, daging, telur dan lainnya.

Dengan kondisi itu, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi mengaku prihatin jika sampai ada pemalsuan data dalam proses rekutmen Agen Batara BTN sebagai penyalur BPNT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES