Peristiwa Daerah

ASN dan TKD Pemkab Morotai Wajib Swab Covid-19, Berani Kabur Ini Sanksinya

Minggu, 27 September 2020 - 18:55 | 63.90k
Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, M.Si. (FOTO: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, M.Si. (FOTO: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Sekertariat Daerah (Setda) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/256 PM/2020, Tentang Pembatasan Pelaksanaan Tugas dan Pemeriksaan Swab Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Surat tertanggal 24 September 2020 itu, ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Morotai atas nama Bupati yang ditandatangani Sekertaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, M.Si.

Advertisement

Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimaksud Pemerintah Daerah berpedoman pada: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri dalam peringanan Corona Virus Disease (Covid-19) dan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Berdasarkan rujukan sejumlah aturan tersebut atas nama Bupati, maka Sekertaris Daerah alias Sekda Pulau Morotai menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai diwajibkan melakukan pemeriksaan SWAB, dengan tujuan untuk mendeteksi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di kalangan Aparatur Sipil Negara.

"Apabila ada ASN Pemkab Pulau Morotai yang tidak melakukan pemeriksaan atau sengaja melarikan diri saat petugas Covid-19 melakukan pemeriksaan maka ASN tersebut tidak akan dibayarkan hak-haknya berupa gaji dan tunjangan," tegas Sekda dalam surat itu.

Disebutkan, bahwa untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka akan dilakukan pembatasan pelaksanaan tugas ASN di setiap unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, pembatasan yang diterapkan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak 1 meter saat melakukan aktifitas perkantoran.

Kedua, untuk staf melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian jadwal pershift yang diatur oleh masing-masing pimpinan unit organisasi perangkat daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dan Ketiga, untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik diatur secara teknis oleh masing-masing Pimpinan unit Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Dikatakan, setelah melakukan pembatasan pelaksanaan tugas, maka diwajibkan kepada pimpinan unit organisasi untuk melaporkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Selain itu, apel pagi, dan apel sore untuk setiap organisasi perangkat daerah dan apel gabungan di setiap hari senin untuk sementara waktu ditiadakan.

"Maka diharapkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah agar melaporkan stafnya (ASN maupun TKD) yang sementara lagi berada di luar Pulau Morotai ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui pengisian link berikut: https://tinyurl.com/y6pobjg3," harap Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, M.Si. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES