Satpol PP Kelurahan Rawamangun Segel 5 Tempat Makan dan 1 Gedung Perkantoran

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satpol PP Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, melakukan tindakan penyegelan kepada pelaku usaha makanan dan gedung perkantoran.
Hal ini disampaikan oleh Rahmad Budi Santosa, Kepala Satpol PP Kelurahan Rawamangun. Menurutnya sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kedua (14/9), pihaknya sudah melakukan penyegelan 5 tempat makan dan 1 kantor yang berada di wilayah Kelurahan Rawamangun.
Advertisement
"Kita total sampai hari ini, Senin (28/9), sudah ada lima tempat makan yang sudah kita segel untuk tidak berjualan selama 3 hari atau 3 kali 24 jam karena sebelumnya sudah kita imbau, tetapi masih tidak menjalankan himbauan dari kita," tandas Budi
Budi menjelaskan, berdasarkan laporan warga dari aplikasi Jakarta Kini (JAKI), pihaknya juga menyegel 1 kantor yang diketahui satu pegawainya positif Covid-19.
"Kita juga menyegel satu kantor yang kita dapat informasinya dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jaki, bahwa di kantor tersebut ada pegawai yang positif Covid 19 sesuai hasil test swab di kantor tersebut. Tetapi, para pegawainya masih disuruh masuk kerja," tandas Budi Kepala Satpol PP Kelurahan Rawamangun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |