Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Turun 10 Persen
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tak kurang 794 warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) menjalani sidang yang di Gedung Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2020).
Dalam sidang kali ini pelanggar protokol kesehatan dikenai hukuman membayar uang denda Rp 50 ribu subsider tiga hari kurungan penjara.
Nilai denda Rp 50 ribu ini turun dibandingkan sidang pertama pada Kamis lalu. Sebab para pelanggar prokes yang menjalani sidang pertama harus membayar denda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Hakim Afandi Widarijanto mengatakan, nilai denda tersebut adalah hak prerogatif hakim yang memutus sidang.
"Pada sidang hari pertama sengaja diterapkan denda Rp 150 ribu untuk memberi shock therapy (terapi kejut) bagi warga pelanggar prokes agar jera. Salah satu turunnya nilai denda adalah pelanggaran prokes semakin turun dan pertimbangan ekonomi di masa pandemi," kata Afandi, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan tujuan operasi yustisi bukan untuk mendapatkan uang denda sebesar-besarnya. Melainkan untuk memberi efek jera agar warga patuh menerapkan protokol kesehatan. "Sidang hari kedua ini sudah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Untuk hari ini yang menjalani sidang sebanyak 794 pelanggar, sebelumnya ada ribuan yang mengikuti sidang di tempat dan sidang terjadwal," kata Widyantoro. (*)
***
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |