Peristiwa Daerah

Resertifikasi Hotel Bintang 4, INFINITY8 BALI Raih Skor Tertinggi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:15 | 66.70k
Fasilitas kolam renang di Hotel Infinity8 Bali. (FOTO: INFINITY8 BALI)
Fasilitas kolam renang di Hotel Infinity8 Bali. (FOTO: INFINITY8 BALI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Hotel bintang 4 dibawah naungan Guna Setia Hospitality (CSH), Infinity8 Bali berhasil mempertahankan kualitasnya, dalam Resertifikasi Hotel Bintang 4, yang berlangsung pada 23-24 September 2020.

Tim Komite Akreditasi Nasional sebagai Lembaga Akreditasi Usaha Pariwisata pun memberikan tertinggi dalam penilaian, yang meliputi pemeriksaan dan wawancara mendetail dengan setiap departemen untuk dapat menilai kelayakan hotel untuk memperoleh poin perilain. 

Advertisement

Resertifikasi Hotel 2

Kriteria yang manjadi acuan adalah Management (Pengelolaan), Service (Pelayanan), dan Product (Produk). Tujuan dari Audit ini lebih mengacu kepada standar note bintang 4 sesuai dengan Undang Undang yang diterapkan oleh Menteri Pariwisata.

Proses audit dipimpin langsung oleh Putu Tirta Yasa selaku Lead Auditor PT OIS Certi Indonesia. Beliau menyampaikan selamat dan bangga atas diraihnya 871 poin penilaianyang berarti adanya kenaikan 12 poin dari tahun sebelumnya.

Resertifikasi Hotel 3

Putu juga mengapreasiasi INFINITY8 BALI atas usaha untuk tetap beroperasional, mengimplementasikan New Normal Protocol yang disarankan oleh pemerintah, dan rutin melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) yang tak hanya untuk karyawan tetapi juga kepada penduduk sekitar yang membutuhkan, dari saat sebelum sampai saat Pandemi Сovid-19.=

Resertifikasi Hotel 4

Penyerahan sertifikat penilaian akreditasi ini dilaksanakan langsung pada Kamis, 24 September 2020 di Infinity Hall, oleh Putu Tirta Yasa kepada Munsin Anwa selaku General Manager INFINITY8 BALI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES