Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Bupati yang akrab di sapa Abah Ipul itu terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Advertisement
"Memutuskan bahwa terdakwa Saiful Ilah bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tjokorda Gede Artana, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Senin (5/10/2020).
Abah Ipul terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang memberatkan hukuman terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan saat di persidangan, dan tidak kooperatif.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, juga berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir," sambung Ketua Majelis Tjokorda.
Vonis politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut Saiful Ilah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Setelah vonis Terdakwa Saiful Ilah, tim penasihat hukum Saiful Ilah langsung mengajukan banding.
"Setelah kami berunding dengan tim dan klien kami, kami sampaikan akan mengajukan banding atas putusan hakim," kata penasihat hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda.
Perlu diketahui, Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta atau kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang jadi menjabat Bupati dua periode itu, ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK RI pada Januari 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |