Buruh Sumedang Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Long March

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Ribuan buruh di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan long march di Jalan Raya Bandung-Garut KM 23, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut dilakukan kalangan buruh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.
Penangggujawab Aksi Guruh Hudiyanto menyatakan sejatinya pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh tidak boleh mengurangi hak dan kesejahteraan yang sudah ada. "Nyatanya, melalui Omnibus Law Cipta Kerja hak dan kesejateraan buruh akan dirampas," jelasnya.
Advertisement
Menurut Guruh, dengan dalih menarik investasi setelah langkah langkah kebijakan ekonomi dinilai tidak mendongkrak kebijakan ekonomi secara signifikan. Bahkan, berkali kali ingin merevisi UU 13 tahun 2003 tidak pernah berhasil. Pasalnya, selalu mendapat perlawanan masif dari serikat pekerja atau buruh, lalu pemerintah pusat menggelontorkan Omnibus Law.
"Apakah ini dinamakan kesejahteraan? mengingat lahirnya Omnibus Law tidak memberikan adanya kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security)," tegasnya.
Hal itu, sambung Guruh, tercermin dalam sembilan alasan yang disuarakan buruh yakni, Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill sangat mudah masuk, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak atau PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang.
"Oleh sebab itu, dampak Omnibus Law tak hanya dirasakan sekarang, tapi akan berdampak juga bagi anak cucu kita kedepannya bahkan, seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Sumedang Kompol Rita Suwadi menyatakan, atas petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa para buruh, Polres Sumedang menerjunkan 461 personiel yang dibantu oleh aparat TNI tak kurang dari 54 anggota.
"Para buruh ini melakukan aksi long march dari PT. Kahatex hingga kawasan industi Dwipapuri Abadi atau sejauh 500 meter di jalan raya Bandung-Garut KM 23. Intinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law. Dalam aksi tersebut kami ingatkan agar peserta tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Rita Suwadi saat mengawal aksi buruh. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |