Peristiwa Daerah

Agar Bumdes Berkembang, Pansus I DPRD Tulungagung Bahas Regulasi Baru

Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:40 | 41.76k
Pansus I DPRD Tulungagung melakukan pembahasan dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Tulungagung)
Pansus I DPRD Tulungagung melakukan pembahasan dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Tulungagung)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNGPansus I DPRD Tulungagung melakukan pembahasan dua ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (6/10/2020).

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kedepan hampir dipastikan akan berkembang lagi. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung sedang membahas rencana regulasi baru itu melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Advertisement

Anggota Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda M.Pd, mengungkapkan rencana regulasi tersebut mencuat dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung.

“Nanti akan hadir regulasi BUMDESMA dan BUMA DESA,” ujarnya.

Keduanya, menurut Samsul Huda, merupakan pengembangan dari BUMDES. BUMDESMA atau Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah gabungan BUMDES dari dua desa atau lebih dalam satu kecamatan dalam rangka untuk mewadahi dana dari program pembangunan, seperti PNPM Mandiri dan dana lainnya.

“Sedang yang BUMA DESA atau Badan Usaha Bersama Milik Antar Desa, atau dengan nama lain juga bisa. Atau BUMDESMA KAWASAN  itu juga bisa. Ini lebih bersifat mandiri, gabungan dua desa atau lebih melakukan kerjasama dan dilindungi BUMA DESA antar desa dengan diatur pendiriannya, pengawasannya dan juga pengurusannya,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Mashud. Ia pun menyatakan keberadaan BUMDES untuk mengangkat perekonomian masyarakat desa agar lebih berkarya.

Selanjutnya Mashud yang memimpin rapat pembahasan, mengungkapkan selain melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Pansus I DPRD Tulungagung juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Fokus kami dalam Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat pada ketertiban di masyarakat biar hidup saling menghormati dan menghargai sesama untuk mencapai hidup ayem tentrem mulyo lan tinoto,” paparnya.

Pembahasan kedua ranperda oleh Pansus I DPRD Tulungagung tersebut dilakukan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES