Berdiri di Tengah Aksi Massa, Ketua DPRD Tuban Teken Petisi Pencabutan UU Cipta Kerja

TIMESINDONESIA, TUBAN – Ratusan masa dari berbagai pergerakan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, menggelar aksi damai atau demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Aksi yang terfokus di halaman gedung DPRD Tuban tersebut, dikawal ketat oleh petugas keamanan dari Polres Tuban, Kamis, (08/10/2020).
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedatangan massa tersebut terbagi menjadi 3 gelombang. Kelompok pertama yang tiba di gedung DPRD Tuban adalah massa gabungan pergerakan mahasiswa dari HMI, GMNI, LMND, dan IMM.
Kemudian disusul PMII dan terakhir diiikuti massa dari FSPMI dan pegiat lingkungan Tuban Darurat Agraria yang menamakan diri dalam Gerakan Rakyat Melawan (Geram).
Dalam orasi, pada intinya mereka menyuarakan tuntutan berupa pencabutan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Massa aksi mendesak DPRD Tuban menolak pengesahan UU yang dianggap merugikan para buruh tersebut.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi yang berada di lokasi menyambut baik kedatangan para aktivis tersebut. Sembari berdiri di atas sound system di mobil pendemo, Miyadi menyampaikan tanggapan DPRD Tuban terkait tuntutan para aktivis.
Bersamaan dengan itu, Miyadi juga menandatangani petisi yang diajukan oleh massa terkait dengan tuntutan pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua FSPMI Konsulat Kabupaten Tuban, Duraji mengatakan, kami menyampaikan aspirasi menuntut bahwa UU cipta kerja harus dicabut. Alasannnya karena tidak sejalan dengan keinginan rakyat indonesia.
"Kami dari buruh dan pegiat lingkungan merasa dirugikan dengan adanya UU cipta kerja tersebut. Banyak Pasal yang merugikan dan banyak pasal yang mereduksi dari pada UU 13 tahun 2003 yang pada dasarnya adalah UU sakral tentang naker," beber Duraji.
Dalam aksi ini, pihaknya mendorong sekaligus meminta DPRD Tuban mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan UU Omnibus Law kepada DPR RI. Selain itu juga membuat surat pada Presiden agar memunculkan Perpu pencabutan Omnibus Law.
"Setelah kami pelajari, ini banyak pasal yang merugikan kita. Jadi kita ingin dewan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan Omnibus Law," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengatakan bahwa pihaknya menerima dan mendukung aspirasi para aktivis terkait penolakan serta pencabutan UU Omnibus Law.
Sebagai bukti, Ketua DPRD Tuban telah menandatangni petisi sesuai permintaan para aktivis untuk dikirim ke presiden. Kemudian diterima atau tidaknya petisi tersebut menjadi keputusan dari presiden.
"Aspirasi ini kami terima. Dan kami juga sudah menandatangani petisi yang mereka minta ini untuk dikirim ke presiden. Keputusannya tetap ada pada presiden," tambah Miyadi.
Ketua DPRD Tuban berharap aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis di Kabupaten Tuban kaitan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja diakomodir dan dicari jalan keluar bersama. Sehingga ke depan keadaan di daerah bisa kembali membaik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |