Peristiwa Daerah

Gelar Perkara Selesai, Kasat Lantas Polres Tuban Ungkap Fakta Penyebab Laka Jenu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:35 | 172.17k
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, Rabu, (14/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, Rabu, (14/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim bersama Sat Lantas Polres Tuban telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan maut yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia di jalur Pantura Tuban. Peristiwa yang dikenal dengan Laka Jenu ini terjadi di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu pada awal September lalu.

Berdasarkan penyidikan dan olah TKP serta bukti bukti pendukung di lapangan, kecelakaan maut tersebut diakibatkan karena mobil Toyota Kijang Super Nopol K-8824-BE, yang dikemudikan Ismail (43) warga Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, dalam kondisi tidak normal.

Advertisement

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, hasil pemeriksaan teknisi APM pada bangkai kendaraan, ditemukan bahwa penyebab kecelakaan maut tersebut diduga karena fungsi setir (Kemudi) kendaraan Kijang tidak maksimal, minyak rem tidak standar serta karet ban kendaraan merupakan cetakan tahun 2010 dan sudah kedaluwarsa.

"Jadi selain kondisi kendaraan yang kurang baik, juga karena faktor manusia. Sebab, dari keterangan korban yang selamat, pengemudi ini sudah diperingatkan namun tidak menghiraukan" terang AKP Argo Budi Sarwono, Rabu (14/10/2020).

Disampaikannya, saat mobil akan mendahului dari jalur kiri, korban penumpang selamat, Sudharmoko ini memberikan keterangan bahwa dirinya sudah memperingatkan pengemudi jika kecepatan mobil tidak mampu mendahului mobil truck di depannya, namun sopir tetap memaksakan.

"Meski sudah diperingatkan, ini supir tetap memaksakan diri untuk menyalip dari kiri, sementara ruang kendaraan tidak cukup sehingga oleng lalu ban kiri masuk ke bahu jalan, sehingga terjadi ketidakseimbangan dan terjadi tabrakan," beber Kasat Lantas.

Untuk selanjutnya, berdasarkan dari hasil penyidikan, olah TKP, serta berbagai pertimbangan memang arahnya kepada penghentian penyidikan atau SP3 sebagai mana diatur dalam Pasal 77 KUHP, sebab tersangka meninggal dunia sehingga perkara bisa dihentikan. "Diatur dalam Pasal 77 KUHP, tersangka meninggal dunia perkara dapat dihentikan," sambungnya.

Meski demikian, pemilik truk yang sebenarnya juga adalah korban, merasa empati dan memberikan santunan kepada keluarga 6 orang korban meninggal dunia masing masing Rp 5 juta. Sehingga total santunan yang diberikan sebanyak Ro 30 juta.

Sebagai informasi, 6 orang penumpang mobil Toyota Kijang Nopol K-8824-BE meninggal dunia di tempat setelah mengalami tabrakan dengan truk Nopol S-8252-HJ di Jalan Raya Jenu Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Senin (7/9/2020) siang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES