Hina NU dan Ulama, Gus Nur Ditangkap Polisi
TIMESINDONESIA, MALANG – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020). Ia ditangkap atas laporan warga NU karena telah dianggap menghina NU dan ulama serta menyebarkan kebencian berunsur SARA.
"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, dikutip dari detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur dilaporkan Azis Hakim yang menjabat Ketua PCNU Cirebon kepada Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0596/X/2020, Rabu, 21 Oktober 2020.
Aziz menilai Gus Nur menghina NU dan ulama tidak hanya sekali saja. Ia meminta Gus Nur diproses secara hukum atas tindakannya.
"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan mereka (warga Nahdliyin) bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apa pun," kata Aziz, dilansir dari Suara.com.
Gus Nur dilaporkan karena mengina NU dan Ulama melalui video yang ditayangkan di channel YouTube MUNJIAT. Video itu diunggah 16 Oktober 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |