Peristiwa Daerah

Oknum Anggota Polri yang Terlibat Narkoba di Riau, Terancam Hukuman Mati

Minggu, 25 Oktober 2020 - 09:02 | 96.30k
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (FOTO: SUARA)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (FOTO: SUARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polri menegaskan, anggota Polri Kompol IZ yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 Kilogram (Kg) di Riau terancam hukuman mati.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. 

Apalagi lanjut Argo, yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ucap Argo, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, oknum perwira polisi berinisial IZ (55) harus menerima timah panas jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau usai membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Berdasarkan informasi yang didapat IZ membawa belasan kilogram sabu tersebut bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan jenis Opel Blazer dengan nomor kendaraan BM 1306 VW.

Mulanya petugas memantau pergerakan kendaraan jenis Opel Blazer warna hitam dengan plat kendaraan BM 1306 VW melintas di Jalan Arengka 1, Pekanbaru, Riau.

Namun saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembaki kendaraan tersebut hingga berhasile menghentikan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.

Namun saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembaki kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.

Namun saat dilihat salah satu dari pelaku terkena tembakan di lengan dan punggung yakni tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sementara 1 tersangka lainnya HW (51) orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.

Berkaca kasus ini, Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut. "Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," ucap Argo

Argo menyatakan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti mengedarkan narkoba maka sanksi pemecatan menanti. "Kami tunggu hasil vonisnya seperti apa," kata Argo menegaskan anggota Polri terlibat peredaran narkoba terancam hukuman mati.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES