Peristiwa Daerah

Inspeksi ke Puskesmas Rawat Inap, Wali Kota Mojokerto Pertanyakan Sistem Rujukan BPJS

Selasa, 03 November 2020 - 20:00 | 99.94k
Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat pengecekan Aplikasi PCare di Puskesmas Mojokerto (Foto : Humas Pemkot Mojokerto)
Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat pengecekan Aplikasi PCare di Puskesmas Mojokerto (Foto : Humas Pemkot Mojokerto)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Usai libur panjang cuti bersama, Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita sapaan akrabnya. melakukan inspeksi mendadak di Puskesmas Rawat Inap Blooto dan Kendundung, Mojokerto, pada Senin (2/11/2020).

Pada kesempatan ini Ning Ita meninjau secara langsung sistem pelayanan yang sedang berjalan di Puskesmas. Menurut Ning Ita, Puskesmas merupakan tempat pertama untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Advertisement

Dalam kesempatan ini Neng Ita, juga mencoba secara langsung aplikasi PCare BPJS Kesehatan, yaitu sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan faskes untuk mempermudah proses rujukan.

Wali kota Mojokert b

"Saat saya mencoba aplikasi ini terdapat kejanggalan seperti rujukan dari puskesmas di Kota Mojokerto yang tidak bisa langsung ke RS dr Wahidin Sudiro Husodo meskipun kapasitas rujukan sudah lebih dari 30% seperti pada ketentuan rujukan berjenjang," ungkap Ning Ita, pada rilis tertulis yang diperoleh TIMES Indonesia pada, Selasa (3/11/2020).

Pada pukul 10.40 di Puskesmas Kedundung, Ning Ita membuka aplikasi PCare dan mengecek 14 poli pelayanan kesehatan. Dari aplikasi PCare tersebut untuk rujukan di poli penyakit dalam salah satu RS swasta tipe C mendapat 13 rujukan padahal kapasitasnya hanya untuk 11 rujukan atau 118% kapasitas. Bahkan di RS swasta tipe D mendapat 20 rujukan padahal kapasitasnya hanya 12 sama dengan 167%.

Sedangkan untuk RS dr. Wahidin belum mendapat rujukan sama sekali. Seharusnya kelebihan kapasitas tersebut sudah bisa dirujuk ke RS dr Wahidin.

Hal yang sama juga terjadi pada poli syaraf, terdapat 2 RS swasta tipe C mendapat rujukan melebihi kapasitas sedangkan RS dr. Wahidin belum mendapat rujukan sama sekali. 

Ketika mencoba aplikasi PCare di Puskesmas Blooto, Ning Ita mendapati warga yang kembali ke puskesmas untuk diganti tempat rujukan.

Seorang pasien,  M. Nanda Firmansyah dirujuk ke RS swasta padahal ia ingin dirujuk ke RSUD yang lebih dekat dengan rumahnya. Tetapi karena data RSUD tidak muncul dalam aplikasi PCare, dia terpaksa dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Mojokerto.

Operator rujukan puskesmas menjelaskan bahwa ketidaktersediaan daftar rumah sakit pada rujukan sepenuhnya ada pada kewenangan BPJS.

"Selain tidak munculnya RS dr Wahidin Sudiro Husodo saat mencoba aplikasi PCare BPJS Kesehatan, juga ada beberapa poli yang di RS dr. Wahidin yang tidak muncul dalam aplikasi PCare," jelas Ning Ita.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Kadinkes menyampaikan bisa jadi data HAFIS untuk RS. dr Wahidin belum diupdate oleh BPJS Kesehatan atau terkunci by system oleh BPJS.

Sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit, RS dr Wahidin Sudiro Husodo telah sesuai. Yaitu berdasarkan kompetensi dan sarana prasarana serta jumlah tempat tidur RS.

Seharusnya sesuai ketentuan maka kapasitas 30% rujukan Wahidin sudah bisa terbuka di aplikasi PCare. Dan puskesmas bisa langsung memberikan rujukan ke RS. dr Wahidin Sudiro Husodo.

Demikian sejumlah catatan Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat melakukan inspeksi mendadak di Puskesmas Rawat Inap Blooto dan Kendundung, Mojokerto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES