Polres Cilacap Bekuk Pelaku Judi Togel Jenis Hongkong

TIMESINDONESIA, CILACAP – Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku judi togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Minggu (25/10/2020).
Konferensi pers kasus tersebut digelar di halaman Mapolres Cilacap, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel jenis Hongkong.
"Setelah mendapat informasi adanya praktik judi togel jenis Hongkong dari pelapor berinisial HR (35), Tim Opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya, tepatnya di Desa Pesanggrahan. Dan hari Minggu (25/10/2020), pukul 21.00 WIB tim berhasil menangkap dua tersangka, HRT (49) dan KP (45)," ungkap Kapolres.
Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan atau tersangka lain. "Kegiatan ini dilakukan Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel jenis Hongkong," imbuh Kapolres.
Satreskrim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000, satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bundel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.
Kasus yang diungkap Polres Cilacap ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, pelaku diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |