Penanganan Pandemi Covid-19, ini Hasil Evaluasi Pemkot Gorontalo

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Semenjak Covid-19 melanda indonesia sejak awal Maret 2020, semua pemerintah daerah langsung melakukan penanganan dan pencegahan termasuk Pemkot Gorontalo.
Di Kota Gorontalo, penanganan penyebaran virus corona dilakukan berbagai cara, baik melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Khusus (PSBH) maupun pembuatan regulasi.
Advertisement
Regulasi yang dibuat pertama kali yaitu Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/I/803/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Regulasi berikutnya, yaitu Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/I/839/2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/803/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Tak hanya itu, Kembali lagi dibuat Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/I/862/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/I/803/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Saat menjelang bulan suci Ramadhan, kembali lagi dibuat Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor : 800/Bkpp/I/863/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Selanjutnya, dibuat kembali Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor : 800/Bkpp/I/935/2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Walikota Gorontalo Nomor 800/Bkpp/803/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo. Dibuat juga Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/Insp/801/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 Perihal Edaran Pengendalian Gratifikasi.
Bukan itu saja, dibuat juga Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 163/6/Iv/2020 Tanggal 9 April 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Gorontalo.
Sebulan kemudian, kembali dibuat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 192/6/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Gorontalo.
Saat menghadapi penerapan New Normal Life atau Tatanan Kehidupa baru, dibuatlah Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tatanan Kehidupan Normal Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo.
Dibuat juga Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo
Dalam menghadapi New Normal Life, Pemerintah Kota Gorontalo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk, pakai masker, jaga Kesehatan, hindari menyentuh wajah, jaga jarak, jaga kebersihan tangan, isolasi mandiri, dan terapkan etika batuk dan bersih.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, melalui Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengatakan sasarannya adalah Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya, Tempat Kerja, Rumah Ibadah, Tempat atau Fasilitas Umum, Pusat Kegiatan Ekonomi, seperti Pasar, Pertokoan, Mall, Apotik, Tempat Hiburan, Tempat Kegiatan Sosial Budaya, Transportasi dan lainnya.
Aspek Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya, misalnya Sistem Pembelajaran PAUD, SD, SMP Tetap dari Rumah karena Anak-Anak Rentan akan Penyebaran COVID-19.
Kurikulum Pembelajarannya menggunakan Teknologi Informatika secara Online dan Media Elektronik Baik Kenaikan Kelas dan Kelulusan SD dan SMP. Agenda PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online tetap berjalan sesuai jadwal, serta Sekolah Harus ditunjang oleh Fasilitas Pendukung Protokol Kesehatan.
Aspek Tempat Kerja, Sistem Kerja Wajib Masuk Kantor, Disiplin ASN dan TPKD, Pertemuan/Rapat Menggunakan Menggunakan Video Confrence, Keadaan Tertentu Rapat/Pertemuan diadakan Tatap Muka terbatas.
"Pelayanan Publik dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi On Line," Kata Ismail Madjid saat melakukan pertemuan dengan Deputi Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI di Aula Wali kota Gorontalo, Rabu (4/11/2020)
Saat menghadapi New Normal Life, Aspek Rumah Ibadah dibuka, namun jika ada kegiatan keagamaan, harus memiliki rekomendasi oleh Gugus Tugas Kecamatan/Kota.
Sementara untuk, Aspek Tempat Atau Fasilitas Umum, misalnya Pasar, Mall, Toko, Apotek, Tempat Hiburan dan Tempat Usaha lainnya dibuka dengan menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19. Di sisi lain, Transaksi Belanja Online dan Pembayaran Elektronik dioptimalkan.
Aspek Tempat Kegiatan Sosial Budaya, misalnya Tempat Olahraga dan Tempat Wisata dibuka Kembali. Pertemuan Politik, Hajatan, Takziah, Perayaan Hari Besar, Pagelaran atau Konser itu diizinkan, tapi harus ada Infrastruktur Protokol Kesehatan.
"Sementara dalam Aspek Transportasi, Setiap jenis transportasi diwajibkan melaksanakan protokol Kesehatan, misalnya Kenderaan Umum Wajib Menyemprotkan Disinfectan setiap hari pada Kenderaannya," ungap Ismail Madjid
Dengan kebijakan dan Penangana Covid-19 yang dilakukan selama ini oleh Pemerintah Kota Gorontalo, secara kumulatif, Kata Ismail Madjid, yang terkonfirmasi Positif Covid-19 pada data yang diambil pada 8 Oktober 2020 adalah sebanyak 1.115 Orang.
Sementara yang dinyatakan sembuh ada 956 Orang, yang dirawat ada 168 Orang, dan yang meninggal dunia ada 31 Orang. "Dua tiga bulan terakhir ini, tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Gorontalo menurun, dan tingkat kesembuhan itu meningkat. Bahkan sejak tiga bulan terakhir, jumlah kematian tidak bertambah," jelasnya
Situasi kasus yang terkonfimasi Positif Covid-19 Update pada tanggal 8 Oktober 2020, ada 13 Orang yang dirawat di RSUD Aloe Saboe, 1 Orang di RS Aiunun Habibie, 1 Orang di RS Madani, dan ada 153 Orang yang dirawat secara mandiri.
"Dengan data-data tersebut, sudah ada Tiga Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo sudah berada di zona Hijau, sisahnya berada di zona kuning. Ini capaikan yang baik, dan patut kita pertahankan," ucapnya
Meksi Begitu, dia berapa masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran virus corona atau Covid-19, dan selalu melaksanakan 3 M Pesan Ibu yaitu: Mencuci Tangan; Mencajaga Jarak; Memakai Masker.
Dia berharap pandemi ini cepat berakhir. "Semoga pandemi ini cepat berakhir agar kita bisa beraktivitas seperti biasa kembali," tutupnya dalam acara Pemkot Gorontalo bersama Kemenko Polhukam RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |