Peristiwa Daerah

dr Adang Sudrajat: Registrasi Pangan Perlu, Tapi Tidak Semua Wajib Didaftarkan

Jumat, 06 November 2020 - 18:20 | 37.94k
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Adang Sudrajat, MM. (FOTO: Humas PKS for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Adang Sudrajat, MM. (FOTO: Humas PKS for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Peduli dengan kondisi masyarakat saat pandemi Covid-19, agar tetap sehat dan cerdas memilih makanan yang sehat dan bergizi, anggota Komisi IX DPR RI, dr. Adang Sudrajat, MM, mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dalam mengkonsumsi makanan dengan cara memilih makanan yang sehat, baik (thayyib) dan halal (hallalan).

Pesan itu disampaikan dr Adang saat Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Registrasi Pangan Olahan di Graha Berkah Sadaya, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (5/11/20).

Advertisement

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta terbatas sebanyak 40 orang dengan protokol kesehatan. Masuk ruangan dengan terlebih dahulu mencuci tangan, test suhu, dan menjaga jarak. Kegiatan melibatkan unsur masyarakat dan pelaku UMKM dari Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot dan Katapang.

Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini memaparkan, pada aspek kelembagaan di Indonesia, BPOM berperan dalam menjaga peredaran makanan dan minuman yang sehat di pasaran.

“Kehalalan diwakili oleh lembaga MUI agar makanan yang beredar terjamin kehalalannya. Bagi masyarakat yang beresiko tinggi karena mempunyai penyakit harus lebih hati-hati lagi, bahkan sampai kepada memilih jenis makanan,” kata dr Adang.

Pihaknya mengapresiasi KIE yang diselenggarakan BPOM, salah satunya untuk mendorong masyarakat yang bergerak dalam usaha UMKM mendaftarkan usaha ke pihak terkait seperti BPOM.

Adang yakin UMKM akan meraih keuntungan berlebih, karena produk yang terdaftar bisa dipasarkan lebih luas dan mendapat kepercayaan konsumen.

“Hal itu juga tentu kondisional tergantung produk dan skala produksinya. Kalau produk yang tidak wajib didaftrakan ya, tidak perlu didaftarkan. Begitupun yang akan memulai usaha tidak perlu risau dengan pendaftaran dulu, lakukan saja usahanya, baru kemudian dipikirkan dan ditempuh pendaftarannya,” terang Adang.

Kasubdit Registrasi Pangan Olahan yang mewakili BPOM, Siti Ellyani, Apt, MKM, menyampaikan pentingnya memahami Lima Kunci Keamanan Pangan.

Pertama, jagalah kebersihan. Kedua, jaga pangan pada suhu aman. Ketiga, pisahkan pangan matang dan pangan mentah. Keempat, masaklah dengan benar. Kelima, gunakan air dan bahan baku yang aman.

Ellyani mengingatkan pentingnya memeriksa kemasan produk untuk dipastikan dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan atau penyok.

“Mengenai label produk agar cermat membaca informasi produk yang tertera pada label. Periksa izin edarnya melalui applikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM. Terakhir, periksalah expire date-nya di mana tidak melebihi masa kadaluarsanya,” papar  Ellyani.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga serah terima paket bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 500 paket.

Mewakili masyakat Kabupaten Bandung, dr Adang Sudrajat mengucapkan terima aksih kepada BPOM yang sudah sensitif terhadap kondisi masyarakat. Paket ini sudah disebar ke masyakat di wilayah Margaasih, Margahayu , Katapang dan Kecamatan Dayeuhkolot. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES