Peristiwa Daerah

Kejari Cilacap Limpahkan Kasus Korupsi Rp 4,1 M Pertamina ke Pengadilan Tipikor

Sabtu, 07 November 2020 - 14:08 | 84.09k
Kasus dugaan korupsi Rp 4,1 miliar lebih yang melibatkan tersangka Andriyanto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (FOTO: Sutrisno for TIMES Indonesia)
Kasus dugaan korupsi Rp 4,1 miliar lebih yang melibatkan tersangka Andriyanto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (FOTO: Sutrisno for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap, Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa labuh PT Pertamina Marine Regional IV dengan tersangka Andriyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Intel Kejari D Purnama mengatakan, Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Andriyanto bin Mukro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Advertisement

"Saudara Andriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina RU IV Cilacap Fungsi Marine dengan kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih," katanya, Jumat (6/11/2020) sore saat konferensi pers di Aula Kejari Cilacap.

D Purnama menambahkan, untuk jaksa yang menangani, sesuai Surat Perintah P16 A yakni T Tri Ari Mulyanto, Muhammad Hendra Hidayat selaku Kasi Pidsus, dan Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartanto, Arif Nurhidayat, Sudarsono Hari Prasetyo, dan Santa Novena Kristi.

"Kemungkinan untuk jadwal sidang akan dilaksanakan satu minggu setelah dilimpahkan," katanya.

Jadi, apabila dilimpahkan hari Jumat (6/11/2020) biasanya sidang perdananya Kamis (12/11/2020) atau Senin (16/11/2020).

Ia mengungkapkan, setelah beberapa kali Andriyanto dipanggil oleh Tim Penyidik Kejari Cilacap tidak pernah hadir, sehingga tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kejari Cilacap.

"Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Prin 46/M.3.17/FD.1/ 08/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Jadi setelah ditetapkan DPO, tersangka Andriyanto ditangkap pada 4 Agustus 2020," jelas Kasi Intel Kejari Cilacap(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES