Kiai Muhibbin Minta Seluruh Kader PCNU Surabaya Amankan SK PBNU

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Surabaya angkat suara usai bergulirnya protes yang menyoroti Surat Keputusan (SK) Antar Waktu kepengurusan PCNU Kota Surabaya pimpinan Dr Achmad Muhibbin.
Diketahui, Ketua MWCNU Sukomanunggal Solihin Hasan bersama mantan pengurus PCNU Surabaya mendesak agar tidak ada perpanjangan kepengurusan.
Advertisement
Mereka juga meminta penggunaan fasilitas atas nama PCNU dihentikan, menyusul kabar habisnya Surat Keputusan (SK) per tanggal 8 November 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PCNU Surabaya Dr Achmad Muhibbin menyebutkan bahwa sebelum masa khidmat PCNU Surabaya berakhir pada tanggal 8 November 2020, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 30.a/A.II.04.d/10/2020 tentang Perpanjangan Masa Khidmat PCNU Kota Surabaya sampai dengan tanggal 6 Februari 2021. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
"Salah satu pertimbangannya SK tersebut adalah tidak atau belum dimungkinkannya penyelenggaraan kegiatan konferensi sebagaimana mestinya pada situasi pandemi di Surabaya," terang Muhibbin didampingi Sekretaris PCNU Surabaya, H Moch Hamzah, Selasa (10/11/2020).
Sementara, lanjut Kiai Muhibbin, menurut Anggaran Rumah Tangga NU pasal 52 ayat (2), yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepengurusan PCNU adalah PBNU.
"Oleh karena itu, SK tersebut memiliki kekuatan hukum terkait eksistensi kepengurusan PCNU Kota Surabaya," tambahnya.
Apalagi sejauh ini SK PBNU merupakan kebijakan organisasi yang mengikat seluruh anggota dan jajaran di lingkungan NU. Serta, menjadi dasar hukum penyelenggaraan organisasi.
"Maka, PCNU dan seluruh jajaran berkewajiban mengamankan dengan melaksanakan semua diktum dalam SK tersebut," tandas Muhibbin.
Termasuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana mestinya dan mengambil kebijakan organisasi.
Muhibbin juga mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap Konferensi PCNU agar menunggu penyelenggaraan kegiatan tersebut hingga empat bulan mendatang atau 6 Februari 2021. Yakni pada forum demokrasi yang resmi dan terhormat untuk menyalurkan aspirasi tentang arah dan kepemimpinan PCNU ke depan.
"Jangan melakukan hal-hal yang hanya akan memecah belah dan merusak organisasi dengan memaksakan cara-cara di luar kelaziman dan sistem organisasi yang benar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhibbin menjelaskan jika pernyataan tersebut adalah upaya memberikan penjelasan pada masyarakat luas agar tidak salah memahami dan mendapatkan informasi yang benar.
"Isu yang muncul ini sebenarnya terkait dengan rencana suksesi dan memang sudah waktunya. Cuma dalam situasi pandemi, pengurus besar mengambil kebijakan supaya baiklah nanti kalau sudah memungkinkan," ujarnya.
Namun ia melihat ada beberapa pihak yang patut diduga memiliki muatan politik tertentu. Mengingat, saat ini situasi mendekati momen Pilkada. Sehingga tidak sabar menunggu dan ingin ada proses di luar aturan.
"Melihat hal yang seperti itu, maka kita perlu sampaikan bahwa ayo semuanya menjunjung tinggi aturan SK PBNU ini adalah kebijakan yang harus kita amankan," tegasnya.
Karena, menurut Muhibbin, salah satu pilar dari organisasi adalah ketaatan kepada kebijakan termasuk ketaatan kepada pimpinan organisasi.
"Punya mau, punya kepentingan nggak apa-apa. Tapi harus disalurkan melalui proses yang resmi yaitu konferensi," ujarnya.
"Nah, ini ada orang-orang, nggak resmi maunya supaya PCNU dibekukan. Dicaretaker. Sehingga bisa pemilihan. Itu akan merusak organisasi. Saya kira orang-orang NU di Surabaya tidak menginginkan hal itu," tegas Muhibbin.
PWNU Jatim Hanya Bersifat Merekomendasi
Pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan PCNU Kota Surabaya sendiri menurut Muhibbin telah berdasarkan pada perpanjangan masa khidmat PCNU Kota Surabaya yang berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi serta petunjuk PBNU.
Selain itu, pelaksanakan konferensi Cabang PCNU paling lambat dilakukan empat bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU. Terhitung mulai 6 Oktober 2020 lalu.
"Jadi sebelum SK kita habis pada 8 November 2020 kemarin, itu sebulan sebelumnya PBNU sudah mengeluarkan itu. Tidak ada alasan lagi untuk melakukan upaya yang lain. Berkekuatan hukum yang kuat sampai 6 Februari 2021," ucapnya.
Sementara yang disoal dalam pemberitaan baru-baru ini adalah tidak adanya rekomendasi PWNU Jatim.
Muhibbin sekali lagi menegaskan bahwa segala kewenangan mengangkat dan memberhentikan pengurus cabang, sesuai aturan, adalah PBNU bukan PWNU. Sedangkan PWNU hanya bersifat merekomendasikan.
"Mungkin mereka tidak tahu artinya rekomendasi. Rekomendasi itu saran atau usulan," ujarnya.
"Teman-teman sudah tahu PWNU di dalam hal ini ada oknum-oknum yang bekerjasama dengan orang yang berkepentingan di sini untuk mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya merekomendasi. Malah begitu, kalau mau diteruskan. Jadi PBNU boleh-boleh saja," imbuhnya.
Muhibbin mengakui memang sejauh ini PWNU Jatim tidak menurunkan rekomendasi. Namun ia menegaskan sudah sesuai koridor aturan.
"Kita sudah melakukan yang sepatutnya harus dilakukan, dan PBNU mengetahui hal itu. Sebab itu, beliau-beliau mengeluarkan penetapan seperti ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tuntas Muhibbin, Ketua PCNU Surabaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |