Advertisement
Peristiwa Daerah

Korban Penipuan Uang Senilai Rp 8 Miliar Blokade Bank BRI Pamekasan

Sejumlah korban penipuan oleh oknum karyawan BRI Pamekasan melakukan blokade sejumlah kantor unit cabang BRI yang berada di Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/12/2020).

TIMES Indonesia,
Korban Penipuan Uang Senilai Rp 8 Miliar Blokade Bank BRI Pamekasan
Sejumlah korban penipuan saat melakukan blokade kantor unit BRI Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
A-AA+

PAMEKASAN Sejumlah korban penipuan oleh oknum karyawan BRI Pamekasan melakukan blokade sejumlah kantor unit cabang BRI yang berada di Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/12/2020).

Kantor unit BRI yang diblokade antara lain BRI di jalan Trunojoyo, dan BRI Unit Terminal lama di jalan Stadion, Pamekasan.

Advertisement

Sejumlah korban yang memblokade kantor BRI di Pamekasan melarang orang untuk mengambil uang ke BRI. Korban berjanji akan memblokade hingga pihak BRI mengembalikan uang kepada pihak korban.

Febri, salah satu korban mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk minta tanggung jawab dari pihak BRI atas penipuan uang dengan jumlah senilai sekitar Rp 8 Miliar yang dilakukan oleh oknum BRI. Jumlah tersebut dari total korban sebanyak 18 orang. 

“Kami blokade sejumlah unit Bank BRI di Pamekasan, sebelah utaranya terminal sudah lama, kemudian Bank Unit BRI Trunojoyo dan unit kota sudah di blokade," ungkapnya.

Ia berharap kasus penipuan ini segera diselesaikan dengan mengganti kerugian nasabah yang ditipu oleh oknum karyawan BRI.

Saat ini, sejumlah unit Bank BRI cabang Pamekasan, baik mesin ATM tidak dapat melayani nasabah karena aksi ini sudah 3 hari dilakukan dengan menduduki halaman luar BRI Cabang Pamekasan.

Advertisement

Sebelumnya, Kuasa Hukum BRI Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto mengaku tidak mau masuk kepada permasalahan antara Anis (dugaan pelaku penipuan) dengan BRI Pamekasan dan korban.

Ia menyatakan hanya diberikan kuasa hukum sebagai pengacara dari BRI Pamekasan terkait laporan pidana di Polres Pamekasan yang menjadikan BRI Pamekasan sebagai saksi.

"Jadi pelapornya itu adalah korban dan BRI sebagai saksi," kata Marsuto Alfianto.

"Selain itu, saya juga sebagai pengacara dari BRI Pamekasan yang pelapornya bernama Okta, jadi BRI Pamekasan dalam laporan itu juga sebagai saksi," sambungnya.

"Yang ketiga saya juga sebagai Dumas pelapor BRI sendiri di Polres Pamekasan. Hanya itu yang saya kawal," imbuhnya.

Pengacara kondang di Pamekasan ini juga menegaskan, tidak bisa berkomentar banyak perihal persoalan lain, selain sejumlah permasalahan yang sudah dikuasakan oleh BRI Pamekasan.

Ia mengatakan, jika kuasa hukum korban menemukan pasal dan tindakan lain terkait permasalahan BRI Pamekasan, pihaknya mempersilakan untuk diajukan secara hukum.

"Kalau saya siap membantu menyelesaikan masalah ini. Jika BRI Pamekasan menurut UU korporasi dianggap bersalah, maka BRI secara korporasi harus bertanggungjawab. Intinya semua masalah ini bergantung dari keputusan hakim terkait masalah perdata dan pidananya," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAkhmad Syafii Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia