UMK Majalengka Tahun 2021 Naik 3,33 Persen

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – UMK Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2021 mendatang dipastikan naik. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Majalengka, Kamis (11/11/2020).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argukentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan di rapat.
Advertisement
"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen. Naik jadi Rp 2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," katanya, Jumat (12/11/2020).
Setelah penetapan itu, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur.
"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas Sadili.
Sementara itu, Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang naik 0 persen. Harapan itu seiring dengan pandemi yang saat ini masih terjadi.
"Ya, akhirnya keputusannya naik 3, 33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi pandemi seperti ini," jelasnya.
"Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai Ketua Dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," ucapnya.
Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sebelumnya menginginkan kenaikan di atas 3,33 persen. Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran prosentase kenaikan UMK 2021 itu.
"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau ngga mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," paparnya
"Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan Undang-undang PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK. R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, sebelumnya, pihaknya ingin ada kenaikan sebesar 8,51 persen. Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati pada audiensi beberapa waktu lalu.
"Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.
"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Tri wulan 3 nya itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari riwulan 1 dan 2 (tahun) 2020 . Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 nya -5.32 persen," jelasnya.
"Jadi kalau ditotal dari triwulan 3 dan 4, 2019 ditambah triwulan 1 dan 2, tahun 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen.Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," jelasnya.
"UMK 2020 sebesar Rp1. 944.166,36 X 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahkan untuk UMK Kabupaten Majalengka 2021 itu Rp2.008.907,1. Dibulatkan jadi Rp 2.009.000," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |